Sidang ke 2 Korupsi Gernas, JPU “Dimarahi” Majelis Hakim

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Sidang lanjutan (2) dugaan korupsi dana proyek gerakan nasional kakao (Gernas) di Pengadilan Negeri Tipikor Palu Kamis (16/2-2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) “dimarahi” majelis hakim.

Pasalnya JPU tidak melaksanakan perintah majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada, SH, MH. Perintah yang dilanggar JPU itu adalah menghadirkan 50 orang saksi. Tapi JPU hanya menghadirkan 2 saksi yang dianggap tahu secara persis kasus tersebut.

“Tidak pernah ada kesepakatan majelis hakim saudara JPU menghadirkan 2 orang saksi kunci. Tapi majelis hakim perintahkan saudara JPU menghadirkan 50 saksi. Kenapa saudara mengabaikan perintah majelis. Kenapa saudara JPU tidak menyurati para saksi itu,”tegas I Made Sukanada dengan nada agak meninggi.

Mendengar nada tegas ketua Majelis Hakim I Imade Sukanada itu, JPU yang diketuai Sigit langsung minta maaf dan segera melaksanakan perintah majelis hakim.

“Maaf yang mulia, kami segera melaksanakannya,”ujar Jaksa Sigi.

Mendengar permintaan maaf itu, majelis hakim tetap memberikan kesempatan dan mempersilahkan dua orang saksi yang dihadirkan JPU.

Adalah ketua panitia lelang dan sekretari panitia lelang Disbun Tolitoli, yakni Asnawi dan Sriwati. Kasus dugaan korupsi itu melibatakan 3 orang dari Dinas Perkebunan Tolitoli yakni Ir.Mansyur B Lanta, MM, (mantan Kadis Bun), Eko Yuliantoro (PPK) dan Cony Katiandagho (pelaksana lapangan). Sementara dari pihak perusahaan PT. Karya Lestari Raya Syamsul Alam (Dirut). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top