Tim investigasi bentukan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah mengungkap ada 6 orang pejabat diduga terlibat jual beli jabatan (JBJ).
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Inspektur Inspektorat Sulteng Drs.Muh Muchlis Jum’at (10/6-2022) siang. Ke 6 pejabat itu akan disanksi. Ada yang terancam sanksi non job dan ada pula sanksi penurunan pangkat.
Hanya saja walau sudah terbukti berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat itu, ke 6 pejabat itu tidak dibuka ke publik inisial mereka.
Padahal azas keterbukaan dan transparansi ke publik sangat penting diera saat ini.
Siapakah mereka yang terlibat jual beli jabatan itu? Mengapa tidak diungkap ke publik identitasnya? Ada apa sebenarnya sampai tim investigasi menyembunyikan identitas atau inisial ke 6 orang pejabat itu?
Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng M Muchlis hanya menyebut mereka yang terlibat JBJ itu terdiri dari dua orang pejabat dari eselon II, dua orang dari eselon III, dan dua orang dari eselon IV.
Mestinya kalau pemerintah Provinsi Sulteng menseriusi para terduga pelaku JBJ itu, inisialnya dibuka ke publik.
“Jangan setengah hati mengungkap kebenaran. Ini era transparasi dan digitalisasi informasi. Karena sepandai-pandainya kita menyimpan bangkai cepat atau lambat niscaya akan terbuka dengan sendirinya. Olehnya jangan setengah hati mengungkap ke 6 orang terlibat dugaan jual beli jabatan itu.”
Apalagi aparat hukum (APH) Kepolisian dan Jaksa tengah menangani kasus JBJ tersebut. Adalah RMS diduga dibalik JBJ tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan ada 3 calon pejabat yang sudah menyetor ke RMS dengan nominal bervariasi.
Yakni inisial S diduga sudah menyetor Rp,33 juta dalam dua tahap. Dan tahap pertama S menyetor Rp,30 juta melalui pengumpul kemudian disetorkan langsung tunai melalui perantara (kurir berinisail H.I), selanjutnya tahap kedua via transfer Rp 3 juta, sehingga S sudah menyetor total Rp 33 juta ke rek BNI atas nama RMS.
Kata sumber kemudian inisial AB diduga sudah menyetor Rp,10 juta dalam dua tahap. Tahap pertama Rp, 5 juta via transfer dari rek BCA ke BNI atas nama RMS. Begitupun tahap dua sebesar Rp,5 juta via transfer dari rek BCA ke BNI atas nama RMS.
Menurut sumber itu calon pejabat seorang wanita berinisial NS juga menyetor Rp, 10 juta dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp, 5 juta diterima langsung RMS dan sisanya tahap kedua Rp,5 juta via transfer dari rek BCA ke BNI atas nama RMS.
“Karena ke tiga orang calon pejabat itu tidak mendapat undangan pelantikan pada 28 April 2022 bersamaan dengan 361 pejabat lainnya, maka pihak pengumpul mendesak RMS untuk segera mengembalikan dana-dana tersebut sebelum mereka yang dijanjikan jabatan dan sudah menyetor marah,”ujar sumber itu sembari mengirimkan tangkapan layar bukti transfer ke rek BNI atas nama RMS.
Sementara itu RMS yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya, menjawab konfirmasi detaknews.id group deadline-news.com melalui sambungan whatsappnya mengaku kaget dan meminta menghubungi H.I sembari mengatakan waktu akan berbicara.
“Coba hubungi H.I saya berteman dengan beliau. Saya kaget dengan chat itu, biar H.I yang jelaskan,”kata RM.
Kemudian H.I yang dihubungi di nomor telepone selulernya 08229048874X mengatakan isu setoran Rp,33 juta itu tidak benar.
“Kalaupun ada setoran Rp,5 juta itu hanya tanda terima kasih. Masa jabatan hanya Rp,5 juta. Dan yang kirimkan bukti chat ke bapak jika kami telusuri kami bisa tuntut balik, saya kan juga pemain,”tandas H.I. ***