Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pengusutan dugaan korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi di badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) sulawesi tengah (Sulteng) telah menemukan titik terang.
Adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Sakila Labenga (SL) ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Kejati dalam dugaan korupsi itu.
Sekitar Rp, 900san juta dugaan kerugian negara dari total anggaran Rp, 56 miliyar atas temuan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan sulteng di Palu.
Sakila Labenga yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020 telah menjadi tsk.
Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) sulteng Agus Salim, SH,MH melalui kasi penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, SH, MH dalam siaran persnya mengatakan Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan berdasarkan ,Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,”ujar Haris Rabu (20/3-2024) di Palu.
Ia menyebutkan, selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai Tersangka.
“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,”sebutnya.
Menurutnya akan ada tersangka lain dalam kasus itu. Hanya saja Haris tidak merinci apakah calon tersangka berikutnya dari komisioner atau pejabat di bawaslu.
Sebelumnya telah diberitakan Rumah pejabat pembuat komitmen (PPK) badan pengawas pemilu berinisial SL digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati Sulteng) Senin pagi (8/1-2024) hingga pukul 12:35 wita.
Rumah SL ini berada di kelurahan Ujuna kota Palu. Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejati menyita dokumen, sertifikat tanah sebanyak 6 bundel dan uang tunai puluhan juta rupiah.
“Kita geledah berdasarkan Sprint penggeledahan Nomor : Print-85/P.2.5/Fd.1/12/2023,”kata Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH melalu Kasi Penkum Kejati Abdul Haris Kiay, SH, MH selasa pagi (9/1-2024) menjawab deadline-news.com group detaknews.id dan deadlinews.co via chat di whatsAppnya.
Menurutnya penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu sulteng sebesar Rp, 56 miliyar.
Untuk diketahui pagu anggaran bawaslu yang diduga dikorupsi itu sebesar Rp, 56 miliyar dibagi ke lima kabupaten yang tidak melakukan pilkada Kabupate tapi hanya Pilgub yakni masing-masing kabupaten :
1. Donggala Rp, 10.457.567.000 realisasi Rp, 9.178.505.691 (2020)
2. Parigi Moutong (Parimo) Rp, 14.848.591.000 realisasi Rp, 11.623.877.235.(2020).
3. Morowali Rp,6.745.646.000 realisasi Rp, 5.981.018.361 (2020)
4.Bangkep Rp, 7.798.370.000 realisasi Rp, 6.150.155.900 (2020)
5. Buol Rp, 7.171.573.000 realisasi Rp, 5.488.357.541 (2020).
6. Bawaslu Provinsi Rp.8.978.253.000 realisasi Rp, 2.820.669.247
Total pagu Rp.56.000.000.000 realisasi Rp.41.602.583.975 sehingga diduga anggaran yang dikorupsi sebesar Rp, 36.002.583.975.
Kemudian tambahan anggaran Bawaslu 2021 masing-masing di lima kabupaten
1. Provinsi Rp.6.157.583.753 realisasi Rp.2.084.516.935
2. Donggala Rp.1.279.061.309 realisasi Rp.899.512.00p
3. Parimo Rp.3.224.713.765 realisasi Rp.802.113.000
4. Bangkep Rp, 1.646.214.100 realisasi Rp, 689.111.000
5. Morowali Rp.764.627.639 realisasi Rp.359.461.000
6. Buol Rp,1.323.215.459 realisasi Rp,619.936.599
Total anggaran Rp, 14.393.416.459 dikurangi realisasi Rp, 5.454.650.533 = Rp. 8.942.765.926. ***