Siapa Bakal TSK PETI Tabong?

 

 

Sekitar 12 orang telah diperiksa dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sungai tabong kabupaten Buol oleh penyidik Polda Sulteng.

Mereka adalah inisial, MU,Mi, Si, Kn, MH, Ar, LM, IR, OT, HA dan Ahli. Demikian dikatakan Kasubdit tindak pidana tertentu (TIPIDTER), AKBP Imam Wijayanto, SIK, melalui kabid humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjawab konfirmasi deadline-news.com beberapa waktu lalu via chat di whatsappnya.

“Yang di riksa ada 12 orang termasuk ahli,”ujarnya.

Jangankan tersangka, penyelidikannya pun belum ditingkatkan. Alasannya masih akan dilakukan pemeriksaan untuk tambahan keterangan ahli.

PETI sungai tabong selain melanggar juga diduga merusak alam. Lalu siapa yang bakal tersangka (TSK)?

Pada pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

(Baca : UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan).

Saat ini ada 14 excavator dari PETI Sungai Tabong ditahan Polisi. 4 unit di Polres Buol dan 10 unit di Polda Sulteng.

Dari 14 Excavator yang diamankan Polisi itu, diduga masih ada 14 lagi dari total 28 excavator yang beroperasi di PETI Sungai Tabong itu, dengan inisial pemiliknya masiang-masing, inisial S memiliki 9 unit, DM 4 unit, LC 4 unit, HR alias E 1 unit, HJS 6 unit, AR 1 unit dan AB 3 unit.

Pantauan deadline-news.com di Mapolda Sulteng tepatnya di depan gedung Ditreskrimsus terdapat 10 unit excavator terparkir yang merupakan hasil operasi di PETI Sungai Tabong dua bulan lalu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top