Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Setelah perhitungan kerugian negara (PKN) dari kantor akuntan publik baru penyidik kejati akan menetapkan tersangka dugaan korupsi alat kesehatan laboratorium (Alkes Lab) Universitas Tadulako (Untad) Palu.
“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN), kalau sudah keluar baru penetapan tersangka,”tegas Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH melalu chat di aplikasi whatsAppnya Kamis (20/6-2024) di Palu.
Dugaan korupsi Alkes Untad ini sudah menjadi atensi Kejati sulteng sejak jaman kepemimpinan Agus Salim, SH, MH. Dan prosesnya terus berjalan.
Bahkan di Bawah nahkoda Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum dugaan korupsi alkes lab untad itu hampir finis dengan akan menetapkan beberapa orang tersangka.
Sebelumnya tim penyidik Kejati telah “menyeret” ke Meja hijau dua orang tersangka dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC).
Dan saat ini sedang berproses di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di pengadilan Negeri Palu yang melibatkan mantan rektor Untad, Basir Cyio dan Taqiudin.
Sebelumnya telah diberitakan hasil ekspose perhitungan kerugian negara (PKN) beberapa waktu lalu oleh tim penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) sulawesi tengah (Sulteng) ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan proyek pengadaan alkes lab untad itu yang jumlahnya mencapai miliyaran rupiah. Hal itu dibenarkan Kasi penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH kamis lalu (6/6-2024).
Kemudian pemberitaan yang sebelumnya melalui keterangan pelaksana tugas Kasi penkum Abdul Haris Kiay ketika itu Selasa 28 November 2023, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak yakni, AB merupakan Sekretaris Bagian Farmakologi, PS yang merupakan Sekretaris Bagian Patologi Anatomi, MS adalah Pimpinan Laboratorium Microbiologi, DP adalah Pimpinan Laboratorium Histologi, JF yang merupakan Sekretaris Bagian Farmakologi, S adalah Kepala Bagian Skill Lab dan Kepala Bagian Fisiologi.
Sedangkan, katanya, untuk penetapan tersangka masih terus dilakukan pendalaman. Dan bahkan, kata dia, kemungkinan ada banyak tersangka dalam kasus ini.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada periode Prof M menjabat sebagai Rektor.
Dimana saat itu ia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek yang kini sedikit lagi terkuak siapa saja dalang di balik dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp.7 Miliar dari total anggaran kurang lebih Rp, 10 miliyar itu. Saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPKnya} adalah Fuad.
Sebagaimana diberitakan deadline-news.com Rabu, (2/8-2024) bahwa kuat dugaan semua jenis alat yang diadakan oleh pemenang tender CV. Satria Bayu Aji, Jakarta, telah terjadi penggelembungan harga dengan persentase kenaikan yang sangat fantastik.
Sebut saja sebagai contoh, kata sumber tersebut, alat AUTOCLAVE STD pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.194.000.400,-.
Sementara saat dicek pada katalog dengan spesifikasi yang sama, harga dasar yang ditemukan hanya Rp75.000.000, sehingga pada alat itu diduga telah dilakukan mark up sebesar Rp119.000.400, atau terjadi penggelembungan harga lebih dari 100%.
Demikian juga pada alat GET LOGIC READER, di mana pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.417.754.750,- dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp62.663.212,50), Ongkir 5% (Rp20.887.737,-), dan PPh 11% (Rp55.143.624,-) sehingga totalnya Rp. 556.449.327,00.
Sementara pada harga katalog dengan spesifikasi yang sama, ditemukan hanya Rp108.064.715,00, dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp16.209.707,25), Ongkir 5% (Rp5.403.235,75), dan PPh 11% (Rp14.264.542,38) totalnya hanya Rp143.942.200,38. Dengan demikian, jika dilakukan pengurangan dari harga penawaran Rp556.449.327,- dikurangi harga katalog yang hanya Rp143.942.200,38, maka dugaan penggelembungannya mencapai Rp412.507.127,00.
Setelah perhitungan kerugian negara, lalu siapakah yang akan jadi tersangka. Apakah mantan rektor Mahfud ataukah pejabat pembuat komitmen Fuad atau semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan alkes Lab untad itu.
Yang pastinya tim penyidik Kejati terus melakukan pengembangan penyidikan. Dan hasil PKN telah mengarah adanya dua atau lebih alat bukti yang cukup untuk membawa kasus dugaan korupsi itu ke Meja Hijau.
Saat ini jajaran Kejaksaan mendapat indeks presepsi yang tinggi dari publik setelah mengungkap beberapa kasus mega korupsi di Indonesia, diantaranya :
Kasus Jiwasraya (sumber data cmbc indonesia).
Kasus Jiwasraya (JS) yang dimulai dari manipulasi laporan keuangan. Proses rekayasa laporan keuangan Jiwasraya telah dilakukan lebih dari satu dekade lalu.
Pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban. Oleh karenanya, BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.
Pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Setelah itu, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
Sebanyak 13 tersangka korporasi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya. Selain itu jaksa mengatakan para terdakwa didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun.
Piter Rasiman selaku terdakwa mendapat hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, Heru Hidayat dan Benny Tjokro dihukum seumur hidup, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono Tirto dihukum 20 tahun penjara, serta Syahwirman dihukum 18 tahun penjara.
Kasus ASABRI
Kasus korupsi Asabri yang telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga sentuh Rp 22 triliun.
Kendati kasus ini berbeda dengan Jiwasraya, namun temuan pihak berwenang menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega skandal tersebut. Misalnya, Benny Tjokrosaputroatau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.
Kasus Tol MBZ
Kasus korupsi tol MBZ yang membuat negara rugi sekitar Rp 1,5 triliun. Bahkan dalam informasi terbaru, Kejagung juga menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Salah satunya yakni Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) 2016-2020.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus BTS
Kasus korupsi BTS oleh Kominfo yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8 triliun dari Rp 10 triliun anggaran. Kasus ini juga telah melibatkan 5 tersangka yang segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.
Sejauh ini kasus BTS 4G menyeret 16 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus korupsi proyek BTS menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif.
Kasus Duta Palma group
Kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawitLahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp104,1 triliun.
Dan yang teranyar saat ini kasus dugaan mega korupsi tambang timah dengan kerugian negara mencapai Rp, 271 triliun. Oleh sebab itu jajaran Kejati Sulteng hingga Kejari dan Kacab Jari tidak boleh kendor dalam mengungkap dan memproses dugaan korupsi di daerah ini, termasuk dugaan korupsi proyek pengadaan alkes lab untad Palu. ***