Setelah Lebaran Dugaan KKN Pemberian Ijin Lokasi AMP Naik Kepenyidikan

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pemberian ijin dan penempatan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Sigi setelah lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Demikian dikatakan Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati menjawab deadline-news.com via whatsApp Ahad malam (10/6-2018) sekitar pukul 23:25 wita.

Menurutnya ada tiga dugaan pelanggaran atas pemberian ijin lokasi penempatan APM itu, yakni pemberian ijin tidak sesuai peruntukannya, pelanggaran tataruang dan pajak.

“Diduga ada pelanggaran undang-undang No.26 tahun 2007 tentang tata ruang yang sanksi pidananya 3,5-8 tahun penjara dan dedan Rp.500 juta,”tulis Teddy.

Berikut pasal-pasal pidana didalam undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang:

Pasal 69 (1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 70
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 71, Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 72, Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 73, (1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 74, (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.

Pasal 75, (1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.

(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.

Sebelumnya telah diperiksa Kepala Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir.Iskandar Nontji, M.Si.

Kata Teddy terkait pelanggaran tata ruang pihak penyidik telah meminta keterangan ahli dari dinas terkait di Pemprov Sulteng. Kemudian soal pelanggaran pajak, penyidik juga sudah meminta pendapat ahli pajak dari Manado. Dan terkait pelanggaran hukum pidananya, penyidik juga telah meminta pendapat ahli hukum dari Untad Palu.

“Olehnya setelah lebaran nanti, kami akan gelar perkara dan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, yang tentunya akan menetapkan siapa tersangkanya,”jelas perwira 2 melatih di Pundaknya itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top