Bang Doel (deadline-news.com)-Parimosulteng-Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan/rehabilitasi di SMKN 1 Parigi.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sulteng Yudiawti V Windarrusliana,S.KM, M.Kes dan Kepala Bidang SMK Dr.Hatijah Yahya, S.PD,.M.PD telah diundang untuk diperiksa.
Saat ini giliran pejab pembuat komitmen (PPK) yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Parimo.
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id mengatakan pihaknya baru melakukan lidik.
“Walaikum salam pak andi…iya baru dilakukan lidik oleh unit tipikor polres dan rencananya buat klarifikasi undangan kepada PPK nya,”tulis Kapolres.
Proyek pemeliharaan/rehab di SMKN 1 Parigi yang dikerjakan CV.Beiby Insan Pattawari senilai Rp, 3.284.508.640, dilidik unit III Sat Reskrim Polres Parigi Moutong sejak minggu lalu.
Item pekerjaan pada proyek rehab itu yakni rehab ruangan praktik siswa (RPS), ruang kelas, ruang guru, toilet, dan ruangan kepala sekolah SMKN 1 Parigi Kabupaten Parigi Moutong.
Proyek SMKN 1 Parigi itu diduga berbau korupsi, sehingga unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan (Lidik). ***
Sebelumnya kepala Bidang SMK Dikbud Sulteng Dr.Hj.Hatijah Yahya, S.PD, M.Pd menjawab dikonfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya Selasa (10/5-2022), mengatakan surat permintaan keterangan, bukan untuk apa – apa dan lokasi itu, masih masa pemeliharaan dan ada jaminan pemeliharaan 5 % (persen), dari kontraktor.
Menurutnya semua lokasi pembangunan 2021 dan saat ini juga masih dalam audit badan pemeriksa keuangan (BPK RI).
“Waalaikum salam, tabe lee…itu surat permintaan keterangan, bukan untuk apa2 dan lokasi itu, masih masa pemeliharaan dan ada jaminan pemeliharaan 5% dari Kontrak, dan semua lokasi pemb 2021, saat ini juga masih dalam Audit BPK. Tabe Maaf pa Andi…🙏🏻,”jelas Hatijah.
Dr Hatijah Yahya menambahkan pihaknya belum menerima surat Resmi dari penyidik Polres Parigi Moutong.
“Tabe adinda, surat resmi permintaan keterangan itu, belum diterima oleh Dinas Pendidikan sampai hari ini, jadi belum bisa beri komentar terkait itu, dan gedung itu sudah 100% selesai, dan saat ini masih masa pemeliharaan gedung selama 6 bulan. Jadi Inshaa Allah menurut kami tidak ada masalah,”ujar Hatijah.
Hatijah mengaku heran disebut tersangka. Padahal permintaan keterangan itu biasa saja.
“Iyye Dinda…saya jadi heran sepertinya panggilan itu panggilan karena kami tersangka padahal permintaan keterangan, biasa saja…kami siap memberikan keterangan seperti adanya…kalau tdk sempurna ya kita sempurnakan,”tulis Hatijah. ***