Setelah Diperiksa, Mantan Sekdis Disdiknasbud Najamuddin Akan Ditahan

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggala-Manta Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Sekdis Disdiknasbud) Drs.Najamuddin Laganing, M.Si akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Donggala Jumat (15/7-2022).

Setelah sebelumnya Najamuddin tidak menghadiri panggilan penyidik pada Selasa lalu (12/7-2022), dengan alasan terlambat karena ada kegiatan. Sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Najamuddin.

Najamuddin diperiksa terkait dugaan korupsi Proyek Fingerpint (absen sidik jari) di Disdiknasbud Donggala yang diperuntukkan ke sejumlah Sekolah di 5 kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Donggala.

Proyek absen sidik jari itu diprogramkan pada tahun 2019 oleh Disdiknasbud Kabupaten Donggala.

Adalah Ibrahim Drakel Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan dan Najamuddin Laganing Sekretaris Dinas ketika itu.

Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail alias Bobby membenarkan Najamuddin sedang mejalani pemeriksaan secara maraton.

“Dan kemungkinan setelah pemeriksaan Najamuddin rampung akan kami langsung tahan,”tegas mantan Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan itu.

Mantan Kapolsek Rio Pakava itu menegaskan penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika tersangka tidak ditahan maka tesangka dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebagaimana diatur atur dalam pasal 21 ayat 1 (KUHAP), yakni syarat subyektif,jelas Bobby. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top