Sepakat DPR RI – Kemendikbud Tiadakan UN 2020

 

Ilong ( deadline-news.com)-Jakarta-Kabar gembiran bagi siswa-siswa SMP/SMA/SMK, pasalnya ujian nasional ditiadakan tahun 2020 ini. Hal ini merupakan Kesepakatan DPR RI- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi siswa-siswi dari bahaya virus corona (COVID-19).

“Dari hasil rapat konsultasi DPR RI dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa-siswi dari COVID-19,” ujar Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3-2020), seperti diberitakan Antaranews.com.

Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran virus corona (COVID-19) yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret 2020, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

“Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar dia.

Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar dia.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia. (sumber Antaranews/Tirti.id).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top