Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Hakim tunggal Safri, SH yang mengadili permohonan Pra peradilan 4 pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbaar) menolak semua permohonan yang diajukan para tersangka dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) yang merugikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sulbar sebesar Rp. 360 miliar pada tahun 2016.
Sidang ke 4 pra peradilan 4 pimpinan DPRD Sulbar itu, berlangsung Rabu pagi (25/10-2017), di Pengadilan Negeri Makassar.
“Sidang pra peradilan 4 pimpinan DPRD Sulbar seluruhnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin hakim tunggal Safri, SH, MH. Dengan demikian Jaksa selaku termohon sudah benar dalam melakukan proses penyidikan,”tulis Kasi Pengkum dan Humas Kejati Sulselbar Salahuddin, SH menjawab deadline-news.com via whatsap Rabu sore (25/10-2017).
Adalah Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar –Partai Demokrat), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar-Partai Gerindra ), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar –Partai Golkar), Harun (Wakil Ketua DPRD Sulbar-PAN).
Sebelumnya Selasa pagi (24/10-2017), 4 saksi yang dihadirkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar yakni Muh.Nurdana, Darwis Darmir, Andi Tamma (KPA Dinas PU Sulbar), dan Rahmat Patawaja, mengakui telah dipanggil melalui surat panggilan untu dilidik.
Sementara itu ketua Tim Penasehat hokum 4 Pimpinan DPRD Sulbar Robby, SH menilai penetapan tersangka kliennya cacat hokum.
“Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka cacat hukum. Karena tidak melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu,”ujar Robby seelah selesai mengikuti sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Makassar Selasa pagi (24/10-2017). ***