Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ternyata manajemen Bank Sulteng lalai dalam menyimpan dan mengarsipkan dokumen nasabahnya. Hal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dua dokumen nasabahnya hilang yakni surat ukur tanah milik keluarga Moend Idris Roe dan SK PNS atas nama Karyanto.
“Berdasarkan putusan Pengadilan negeri (PN) Palu dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru saja saya trima, Bahwa PT. Bank Sulteng sebagai tergugat, terbukti melakukan perbuatan menghilangkan SK calon PNS 80%/dan SK PNS 100% asli milik penggugat Karyanto yang dijadikan agunan/jaminan kredit pada Tergugat (manajemen Bank Sulteng),”ujar Rusmin Hamzah, SH, MH selaku kuasa hukum Karyanto.
Menurutnya gugatan kliennya itu telah berkekuatan hokum tetap.
“Putusan kasasi tsb, sy sbg kuasa hukum Karyanto sbg pemilik SK yg hilang dalam.waktu yg tidak terlalu lama akan mendatangi pihak pengadilan Negeri utk.mengajukan permohonan Eksekusi,”tandas Rusmin.
Rusmin mengharapkan pihak bank Sulteng sebagai pihak yang bersalah, tunduk dan patu pada keputusan hukum.
“Muda2han pihak bank sulteng sbg pihak yang dipersalahkan utk tunduk pada putusan sbg bentuk tanggungjawab,”harap Rusmin.
Salah seorang Komisaris Bank Sulteng H.Karim Hanggi yang dikonfirmasi menegaskan, sebagai warga Negara yang taat hukum, senantiasa patuh dan akan melaksanakan keputusan hukum tersebut.
“Putusan hukum, kita tentunya harus laksanakan,”tutur mantan bupati Buol itu. ***