Bang Doel (dealine-news.com)-Palu-Serektaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Anayanthy Sovianita, MSi “abaikan” panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi tengah.
Sebelum menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah, Sovia bekerja di Dinas Pendidikan dan Pengajaran atau kebudayaan (Dikbud) Propinsi Sulawesi Tengah selama lebih kurang empat bulan setelah hampir 20 tahun menghabiskan waktu untuk menjadi Guru SMA/SMK di kota Palu.
Kasi penkum Kejati sulteng Laode Sofyan, SH menjawab deadline-news.com Selasa via chat whatSappnya (11/6-2024), membenarkan sekretaris Bawaslu Sulteng Sovia sudah beberapa kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik Kejati.
“Wslm, harusnya minggu lalu diperiksa,
dijadwalkan lagi senin (10/6-2024) kemarin tidak hadir juga karena alasan sedang tugas mewakili komisioner Bawaslu kegiatan di makassar sulsel, kita agendakan minggu depan lagi pemeriksaannya,”jelas Sofyan.
Sementara itu Sekretaris Bawaslu sulteng
Anayanthy Sovianita, MSi yang dikonformasi Selasa pagi (11/6-2024) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sebelumnya telah diberitakan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng menahan tersangka (TSK) dugaan korupsi di badan pengawas pemilihan umum (Awaslu) sulawesi tengah Kamis sore (6/6-2024) sekitar pukul 17:27 wita.
Adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Sulteng Sakila Labengan (SL) sebagai Tersangka yang ditahan itu. SL dibawa ke Lapas perempuan di desa Maku Kabupaten Sigi.
“SL ditahan selama 20 hari kedepan dengan pasal 2 dan 3 undang-undan No.20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Kata Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH menjawab wartawan di ruang kerjanya Kamis (6/6-2024).
SL diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020.
“Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Pidsus Kejati Sulteng telah melakukan Penahanan atas Tersangka SL selaku PPK dalam Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulteng pada pelaksanaan Pilgub th 2020,”jelas Sofyan.
Ia mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III Maku Sigi.
“Jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulteng sejumlah Rp. 903.629.818. Tersangkan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Untuk diketahui pagu anggaran dana hibah ke bawaslu tahun 2020 sebesar Rp, 56 miliyar dibagi ke lima kabupaten yang tidak melakukan pilkada Kabupate tapi hanya Pilgub yakni masing-masing kabupaten :
1. Donggala Rp, 10.457.567.000 realisasi Rp, 9.178.505.691 (2020)
2. Parigi Moutong (Parimo) Rp, 14.848.591.000 realisasi Rp, 11.623.877.235.(2020).
3. Morowali Rp,6.745.646.000 realisasi Rp, 5.981.018.361 (2020)
4.Bangkep Rp, 7.798.370.000 realisasi Rp, 6.150.155.900 (2020)
5. Buol Rp, 7.171.573.000 realisasi Rp, 5.488.357.541 (2020).
6. Bawaslu Provinsi Rp.8.978.253.000 realisasi Rp, 2.820.669.247
Total pagu Rp.56.000.000.000 realisasi Rp.41.602.583.975 sehingga diduga anggaran yang dikorupsi sebesar Rp, 36.002.583.975.
Kemudian tambahan anggaran Bawaslu 2021 masing-masing di lima kabupaten
1. Provinsi Rp.6.157.583.753 realisasi Rp.2.084.516.935
2. Donggala Rp.1.279.061.309 realisasi Rp.899.512.00p
3. Parimo Rp.3.224.713.765 realisasi Rp.802.113.000
4. Bangkep Rp, 1.646.214.100 realisasi Rp, 689.111.000. ***