Sekitar Seribuan Gabungan Mahasiswa Geruduk DPRD Sulteng

 

 

“Diwarnai Aksi Bakar Ban di Tengah Jalan”

Gub Sulteng H.Risdy Mastura

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pengesahan dan pemberlakuab Omnibus Law atau undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 membuat mahasiswa di seruluh Indonesia bergeraka.

 

Tak ketinggalan gabungan mahasiswa di Palu Sulawesi Tengah yakni mahasiswa Untad, IAIN Datokarama, Stisip dan STIE.

 

Sekitar seribuan aliansi mahasiswa di Palu menggeruduk DPRD Sulteng Senin (3/4-2023, sebagai bentuk protes atas pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK).

Anwar Hafid

 

Undang-undang ini telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Dewan masjid

 

Syafar salah seorang korlap aliansi mahasiswa se kota Palu menegaskan menolak Omnibus Law itu. Alasannya karena membuat rakyat susah.

 

Dan berpengaruh pada sektor kehidupan rakyat, mulai dari sektor pendidi, agraria, ketenaga kerjaan dan sektor lainnya.

 

Aliansi mahasiswa ini ingin masuk ke halaman DPRD Sulteng, hanya saja diblokade oleh aparat kepolisian dari Polresta Palu.

Karena dilarang masuk para mahasiswa ini membakar ban di ruas jalan Samratangi yang diapit kantor DPRD dan kantaor Gubernur Sulteng.

Sampai berita ini naik tayang, aksi protes Omnibus Law ini masih berlangsung di depan pintu gerbang selatan kantor DPRD Sulteng dengan melakukan orasi bergantian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top