Sekitar 20 H Lahan Sengketa di PT.ANA Akan Dieksekusi

 

 

“Semua tanaman kelapa sawit diatasnya akan ditebang habis”

Gub Sulteng H.Risdy Mastura

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Setelah sengketa lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 20 hektar dari 7200 hektar dimenangkan H.Bakri, putusan hukum memerintahkan harus dilakukan eksekusi.

Anwar Hafid

 

Sekitar 20an hektar lahan di dalam perkebunan PT Agro Nusantara Abadi (ANA) group Astra itu akan dieksekusi setelah perusahaan perkebunan nasional itu kalah dari gugatan H.Bakri.

 

“Dalam waktu dekat lahan perkebunan seluas 20 hektar akan dieksekusi setelah kami kalah dalam gugatan hukum antara PT.ANA dan H.Bakri,” kata sumber deadline-news.com Kamis (6/4-2023) di Palu.

Syarifuddin Hafid

 

Menurutnya kalau lahan itu dieksekusi sesuai perintah putusan pengadilan, maka semua tanaman kelapa sawit diataskan akan ditebang.

Dewan masjid

 

“Sebab kelapa sawit yang tumbuh diatas lahan H.Bakri adalah PT.ANA yang menanamnya,”ujarnya.

 

Disinggung soal tidak adanya HGU yang dimiliki PT.ANA, sumber itu mengatakan dalam proses pengurusan. Sebab pada tahun 2016 ada aturan yang memperbolehkan menggunakan IUP.

 

“Kalau tidak salah dulu ada aturan memilih IUP atau HGU untuk penggarapan perkebunan kelapa sawit. Hanya saja saya lupa aturan itu. Tapi yang pasti saat ini PT.ANA sedang dalam proses pengajuan HGU,”ungkapnya.

Himbauan iuran sampah

 

Masih menurut sumber, saat ini memang terjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat Morowali Utara terkait keberadaan PT.ANA.

“Namun masyarakat setempat dan pemerintah lebih banyak yang mendukung keberadaan PT.ANA ketimbang yang menolaknya atau yang kontra,”tuturnya.

Sementara itu koordinator wilayah Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng Anwar Hakim menjawab deadline-news.com via chat di whatsAppnya Kamis (6/4-2023) menegaskan itu bukti bahwa PT.ANA itu tidak punya dasar hukum menguasai tanah seluas 7200 ha di Morut.

“Dan oleh sebab itu PT ana akan semakin rumit memperoleh HGU dari negara sebagaimana surat Mentan no.5 THN.2019,”jelas Anwar.

Lebih tegasnya kata Anwar izin lokasi (Inlok) dan izin usaha perkebunan (Iup), bukan alas hak atas tanah. Sehingga tanpa hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan pasti ilegal sebagaimana diatur dalam putusan mahkamah konstitusi no 138 THN 2015 dst.

Menurut Anwar berdasarkan pasal 14 peraturan mentri ATR/BPN tentang monitoring dan evaluasi, seharusnya inlok
PT. Agro Nusantara Abadi (PT.ANA) sudah dilakukan pembatalan oleh Mentri ATR/BPN atas usulan kepala kantor BPN PROV SULTENG dan kantor PERTANAHAN kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah.

“Sebelum adanya peraturan mentri ATR/ BPN NO 4 THN 2018, oleh karena jangka waktu izin lokasi PT.ANA sebagaimana pasal 5 tersebut, sudah melampaui batas waktu 3 tahun dan perpanjangan 1 tahun pada saat itu dan inlok tidak dapat di perpanjang lagi,”ujar Anwar Hakim. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top