Sekdes Pengancam Warga Bakal Dipidana 9 Tahun

Andi Hartono (Deadline News/koranpedoman.com)-Pasangkayu, Salah seorang sekretaris Deas (Sekdes) di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Pasangkayu, diduga menakut-nakuti dan mengancam warga dengan menggunakan senjata air Softgun. Adalah Jaya Kunnu Sekdes Bengga Ulu yang diduga menakut-nakuti dan mengancam warga desa dengan menodongkan pistol air softgun pada tanggal 17 Agustus 2015 lalu. Demikian informasi yang dihimpun dari warga Desa Bengga Ulu pecan lalu.
Pistol air sofgun yang diduga milik Sekdes Bengga Ulu itu telah diamankan Polisi. Akibat ulahnya itu Sekdes Jaya Kunnu akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Matra. Dia diduga mengancam orang lain, sehingga membahayakan nyawa orang lain dan ini adalah pelanggaran pidana murni. Apalagi menggunakan senjata yang mirif senjata api. DalamPasal 368 ayat (1) KUHP distuliskan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun’.
Kapolres Matra AKBP.Raspani yang dikonfirmasi membenarkan ada oknum Sekdes yang diduga terlibat pengancaman warga dengan menggunakan air softgun. Dan akibat ulahnya, Sekdes Bengga Ulu telah ditahan di Mapolres Matra. “Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan lebih jelasnya silahkan dikonfirmasikan ke Kasat Reskrim AKP Musbachul Munir,”saran Kapolres. Sebelumnya Kasat Reskrim AKP Musbachul Munir yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima hasil penyidikan Polsek Kecamatan Dapurang. Disinggung soal senjata Api, Kasat Reskrim Musbachul menjelaskan bahwa itu bukan senjata Api tapi senjata jenis air softgun, tapi bukan itu yang menjadi tititp fokus penyidikan, namun lebih pada pengancamannya. Sebab senjata jenis air softgun regulasinya tidak termasuk senjata api, tapi untuk latihan menembak. Dan sekalipun begitu harusnya ada izin pemegang dan penggunanya.
Ia juga meminta agar media jangan terlalu memblow up kasus air softgun yang melibatkan Sekdes Bengga Ulu itu. Sebab penyidikannya tidak fokus pada kepemilikan senjata karena lemah dasar hukumnya. Tapi dititik beratkan pada pengancaman yang dasar hukumnya sangat jelas dan ancamannya cukup berat. “Saya minta teman-teman media jangan terlalu di blow uplah kasus Sekdes pengancam warga menggunakan suftgun itu,”pinta Kasat Reskrim via handponenya beberapa waktu lalu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top