Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Sakila Labenga ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, kini giliran Sekretaris (Sek) Bawaslu Dra.Anayanthy Sovianita, M.Si (AS) ditetapkan tersangka.
AS ditetapkan tersangka sejak tanggal 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng pada bagian asisten pidana khusus (AS-PIDSUS).
Penetapan tersangka AS berdasarkan sprint No.04/P.2/Fd.1/07 tertanggal 25 Juli 2024 yang ditanda tangani AS -Pidsus Andi Panca Sakti, SH dan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada tanggal 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.
Kepala seksi (Kasi) Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH yang dikonfirmasi Senin malam (5/8-2024), membenarkan Sekretaris Bawaslu Sulteng AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulteng tahun 2020.
“Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara sekitar Rp, 900 jutaan dari total anggaran kurang lebih Rp, 56 miliyar,”ujar Laode Sofyan.
Sekretaris Bawaslu AS yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Senin malam (5/8-2024) terkait penetapannya sebagai tersangka, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***