Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Di Jeneponto,Mau Mengundurkan Diri

Ilustrasi
Ilustrasi

Jeneponto,Koran Pedoman – Meskin baru bebera bulan menjabat sebagai kepala sekolah dasar (SD) di kabuaten Jeneponto, namum sejumlah kepala sekolah di beberapa SD di wilayah Jeneponto mau mengundurkan diri.

Menurut sumber salah seorang kepala sekolah dasar yang tidak mau disebutkan namanya di dalam pemberitaan kepada media ini menjelskan, dari 11 kecamatan keseluruhan di Kabupaten Jeneponto sudah ada 20 orang kepala sekolah dasar mau mengundurkan diri, diantaranya kepala SDN NO.44 Bantaulu Sapanang kec.Binamu HJ.Subaedah s.Pdi, kepala SD Ka,nea kec.Binamu Rahman dn kepala SDN NO.248  Pabaeng Baeng kec.Bangkala barat Ahmad.

“Kita ini mau mengundurkan diri jadi kepala sekolah dasar ada beberaha hal kita punya alasan antara lain, sistim pemerintahan sekarang  untuk kepemimpinannya Bupati Jeneponto Drs.H.Iksan iskandar M.Si lebih parah sekarang dibandingkan waktu almarhum Drs.H.Radjamilo jadi bupati jenepönto,’’ kata sulber itu.

“Dana bos yang mereka kelola belum dicairkan utang kita kepala sekolah dasar sdh bertumpuk tumpuk,salah satu contoh, sejumlah kepala cabang dinas pendidikan menjual Al-qur an digital kepada kepala sekolah dasar, satu kepala sekolah dasar 1 buah dengan harga Rp.1.750.000 ribu, sementara harga pasaran ditoko buku harganya 1 buah hanya sebesar Rp.600.000 ribu,penjualan buku belajar menulis dan menghitung (jarlistum) harga 1 buah Rp.35.000 dan siswa yg mendapat mulai dari 3-6 dan banyakx di bayar dlm satu sekolah tergantung dari jumlah siswanya,’’ lanjut semuber.

Buku-buku itu diberikan meski tidak dipesan dan ironisnya lagi lebih duluan datang buku dari pada nota pesanan. Sejumlah kepala cabang dinas pendidikan untuk langganan koran  untuk kepala sekolah melalui kantor cabang dinas pendidikan dn koran tidak dibatasi .

“Dan kita biasanya membayar langganan koran dalam satu kali pencairan dana bos biasanya di atas 3 jutaan  dan yg terakhir akhir akhir ini pungutan liar (pungli) di kantor dinas pendidikan dan pemuda olahraga  kab.Jeneponto semakin menjadi,’’ kata sumber.

Salah satu contoh,pencairan pendidikan gratis yg 40% dn yg 6o %,pencairan dana biaya operasional sekolah (Bos),pencairan Bantuan siswa miskin dn pengurusan sertifikasi guru.Utk pencairan pendidikan gratis yg 6o % kita semua kepala sekolah baik kepala sD,SMP,SMA/SMK kita disuruh mengambil surat perjanjian di ktr dispro jeneponto dengan pembayaran rp.200 (dua rts rb). (Sulaiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top