Sebanyak 45 Pasutri Ikut Nikah Itsbat

 

Yuyun (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Sebanyak 45 calon Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengikuti sidang Itsbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama Donggala bekerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dan Kementrian Agama Kabupaten Donggala, di Desa Oti Kec. Sindue Tobata, Senin (24/2-2020).

Digelarnya Nikah Itsbat terpadu kepada 45 pasutri karena selama ini tidak pasangan tersebut tidak memiliki bukti akta nikah.

Kepala Penyelenggara Syariah Kementrian Agama Kabupaten Donggala, H. Burhan Munawir, Lc mengatakan, kegiatan Isbat Nikah digelar merupakan implementasi dari MoU yang telah disepakati oleh tiga Instansi yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala Pengadilan Agama/Mahkamah Ayar’iyah dan Kementrian Agama.

Berdasarkan kerjasama tersebut akhirnya disepakati 31 Januari 2020 lalu, ketiga intansi ini melakukan rencana Nikah Itsbat terpadu sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Donggala.

Salam sambutannya Burhan Munawir juga menyampaikan apresiasi pada kegiatan yang positif, karena sangat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memiliki legalitas yang jelas terhadap pernikahan, status hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat.

Sebagai Kepala Penyelenggara Syariah Kementrian Agama Kabupaten, Burhan Munawir berharap agar kerjasama terus sehingga mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat khususnya di wilayah hukum pemerintah Kabupaten Donggala dan Kementrian Agama Kabupaten Donggala.

Sambutan Bupati Donggala, Drs. Kasman Lassa, SH MH yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dra. Lutfia Mangun menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah terpadu ini digelar guna memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemenkan dalam pasal. 28 yang menyebutkan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, terangnya.

Lutfi menuturkan, berdasarkan aturan dasar tersebut, maka pengadilan Agama Donggala melalui Kementrian Agama Kabupaten Donggala telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.

Dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya administrasi identitas hukum lanjut Lutfiah, meliputi Penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah/Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak.

“Ini menandakan bahwa pemerintah telah hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan solusi mengenai permasalan hukum keluarga dan administrasi kependudukan, agar anak keturunan kita nantinya dapat menerima manfaat dari legalitas pernikahan orang tuanya,”terang Lutfiah

Hal yang juga diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Donggala Kelas I B Drs. H. Karmin, MH bahwa program itsbat nikah terpadu digelar, sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkama Syar’iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawina.

“Nikah perlu diitsbatkan karena pernikahan itu menghalalkan yang tadinya haram,” ujarnya

H. Karmin berharap kepada Pemerintah Daerah melalui Dukcapil Kabupaten Donggala, camat, kades, RW dan RT untuk mendata seluruh warganya yang merasa sudah menikah tetapi belum tercatat dalam itsbat nikah agar ke depan dapat diprogramkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penetapan Itsbat Nikah oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala, penyerahan Buku Nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Sindue Tobata dan penyerahan Kartu dan Akta Kelahiran oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Donggala

Turut hadir pada kegiatan Itsbat Nikah tersebut Forkopimda, Wakil Ketua Komisi III Nasrudin, Sekretaris Dukcapil Dra. Hj. Sakina Hi. P. Pimpilembah, M. SI, Camat Sindue Tobata Moh. Milhar Halili, SH. M.SI, Kepala Bagian Protokol Dokumentasi dan Komunikasi Pimpinan Selvi Silvana Kalangie, S. Ap, Kasubag Keagamaan Setda Kab. Donggala Ardian Madiua, S. P.di. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top