Sebanyak 142 Peserta, Pra Musrembang Kejati Sulteng

 

Dewan masjid

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Sebanyak 142 orang peserta pra musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Rabu siang (3/5-2023), sekitar pukul 13:30 wita sampai saat ini di salah satu hotel berbintang di kota Palu.

 

Pra Musrembang jajaran Kejati Sulteng ini berlangsung selama dua hari yakni Rabu – Kamis (3-4/5-2023) dan dihadiri oleh para pejabat dan Satuan Kerja Kejati serta 10 Kepala Kejaksaan Negeri dan 14 Kacab Jari.

H.Longki Djanggola

 

Kajati Sulteng Agus Salim,SH,MH dalam pengarahannya menegaskan pra musrembang ini merupakan lintas bidang dan harus memberikan kontribusi sumbangsi pemikiran perencanaan dan penganggaran.

Anwar Hafid

 

Karena Kejaksaan ditutu adaktif dalam pembangunan strategis kejaksaan dan pembangunan Nasional.

 

Adapun tujuan fokus Pra Musrembang sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan yakni :

 

1.Pertumbuhan ekonomi.

 

  1. Pemetaan wilayah untuk mengurangi ke senjangan dan menjamin pemerataan.

 

  1. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkwalitas dan berdaya saing.

4.Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

5.Memperkuat infrastruktu untuk ekonomi dan pelayanan dasar.

  1. Membangun lingkungan hidup ketahan bencana dan perubahan klim.

  2. Memperkuat stabilitas, Hamkam dan transformasi pelayanan publik.

“Berdasarkan fokus kebijakan dan tujuan kegiatan ini, maka dipandang perlu dalam menyusun draf rencana kerja. Dan anggaran Kejati yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah dan tentu saja disesuaikan ketersedian anggaran yang telah ditetapkan pada pagu indikatif kejaksaan, sehingga kita dapat secara optimal melaksanakan tugas dan fungsi kita guna menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum,”ujar mantan Jaksa Penyidik KPK itu.

Agus mengharapkan dengan keseriusan seluruh jajaran dalam menyusun anggaran dengan menggunakan pendekatan penggaran yang berbasis program dapat mengoptimalisasikan alokasi pendanaan untuk mendanai program – program prioritas tugas poko dan fungsi (tufoksi) Kejaksaan yang selaras apa yang telah ditetapkan pemerinta dalam mewujudkan visi Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top