Rutan Maesa “Tolak” Tahanan Kejati Terduga Korupsi Bank Sulteng

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Tiga tahan Kejati Sulteng terduga korupsi Rp, 7 miliyar di bank Sulteng “ditolak” rumah tanahan Negara (Rutan) Maesa Palu.

Sehingga sehingga ketiga tahan Kejati Sulteng itu dialihkan ke sel tahanan Polres Palu.

Kasi Pengkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald,SH,MH yang dikonfirmasi membenarakan tahanan Kejati terduga tindak pidana korupsi di Bank Sulteng dialihkan sementaran ke sel tahanan Polres Palu.

“Benar ketiga tahan Kejati dari empat tersangka dugaan korupsi di Bank Sulteng penahanannya dialihkan ke sel tahan Polres Palu,”jelas Ronald.

Kepala Rutan (Karutan) Maesa Palu YANSEN yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Rabu malam (25/1-2023), mengatakan tidak ada penolakan.

Tapi atas dasar koordinasi dengan Pidsus Tipikor besok Pagi baru ke rutan, sementara ini di Polres Palu.

“Waalaikumsalam tidak Ada penolakan atas dasar koordinasi dengan Pidsus Tipikor besok pagi baru Kerutan sementara ini di Polres,”kata Yansen.

Kaya Yansen alasannya karena ruangan penuh dan perlu pengaturan pemindahan ataupun pengurangan hunian kamar agar besok bisa disesuaikan jumlah hunian kamar.

“Ia salah Satunya Ruangan penuh dan perlu Pengaturan pimindahan ataupun pengurangan hunian kamar agar besok bisa di sesuaiakan jumlah hunian kamar,”terang Yansen.

Untuk diketahui ke tiga tersangka itu masing-masing inisial RAH, NA dan BH sedangkan AN masih penjadwalan ulang untuk menjalani pemeriksaan dan akan menyusul ditahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top