Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Rusmin Hamzah, SH, MH salah seorang pengacara dan kuasa hukum Chairil Anwar selaku penggugat perdata Bank Sulteng menjawab deadline-news.com di Palu Senin (29/1-2018), mengatakan sebenarnya manajemen bank Sulteng melanggar undang-undang perbankan No.7 tahun 1992.
Sebagai mana diatur pada ketentuan angkat 1 huruf c pasal 49. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan,menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Obyek sengketanya adalah menghilangkan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan kredit.
Sekedar diketahui almahrum Moend Idris Roe merupakan Direktur Bank Sulteng, Bank Sulteng didirikan pada 1 April 1969 dengan nama waktu itu PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng. ***