Rusmin Hamzah : APH Perlu Turun Tangan

 

Dewan masjid

 

“Supaya tidak ada lagi perbuatan berulang di kemudian hari”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pengacara kondang kota Palu Rusmin Hamzah,SH,MH menanggapi dugaan 162 bill hotel fiktif di DPRD Kota mengatakan aparat penegak hukum (APH) perlu turun tangan. Supaya tidak ada lagi perbuatan berulang di kemudian hari.

Anwar Hafid

 

“Yah benar apa yang dikatakan oleh Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah sebagaimana berita tersebut, bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus pidana, Hal ini jelas dan tegas disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui melalui UU No 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pela ku tindak pidana,”tegas Rusmin dalam rilisnya yang dikirim ke deadline-news.com Minggu (30/4-2023).

 

Ia menegaskan rumusan pasal tersebut pihak APH juga sudah sangat tau, oleh karena itu apa lagi yang diragukan oleh APH.

Himbauan iuran sampah

 

“Pinta masuknya sudah jelas, pemberitaan diberbagai media sosial seperti sudah berbalas pantun, nah untuk mencari kebenaran dari temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah tersebut harus diserahkan urusan pidana ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait temuan dalam pemeriksaan yang mereka lakukan,”jelas Mantan calon hakim Ad Hoc itu.

Syarifuddin Hafid

 

Kata Rusmin Apakah polisi atau jaksa, silakan saja menindaklanjutinya, itu benar sehingga terkesan tidak menjadi bolah liar.

 

“Saya sebagai warga kota palu juga penasaran dengan temuan – temuan yang ada dalam berbagai pemberitaan tentang bilhotel tersebut, benar tidak, menarik jika APH segera berkerja, saya juga sependapat dengan pa Ahmat Ali dalam pernyataannya dimedia tersebut,”terang Rusmin.

 

KETUA DPRD AKUI, SEKWAN MEMBANTAH

 

Sebelumnya telah diberitakan dugaan bill hotel fiktif bikin heboh, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palu, Ridwan Karim, langsung memberikan klarifikasinya kepada sejumlah media.

Sekwan mengatakan, saat ini belum ada pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya temuan bill hotel fiktif anggota maupun staf sekretariat DPRD Palu.

Sekwan menegaskan temuan BPK RI harus berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sedangkan hingga saat ini belum ada LHP tahun anggaran 2022.

“Tidak ada temuan, LHP nya saja belum ada. Itu disebut temuan jika ada LHP resmi dari BPK RI,” bantah Sekwan seolah tak ada temuan bill hotel fiktif.

Tapi saat ini sekretariat DPRD Palu dan BPK masih dalam batas konfirmasi. Apakah dugaan adanya bill hotel fiktif benar atau tidak?

“Ini masih sebatas indikasi permasalahan, soal jadi temuan atau tidak kita tunggu LHP-nya,” kata Sekwan.

Apa yang disampaikan Sekwan, berbeda 180 derajat dengan pengakuan Ketua DPRD Palu Armin Saputra saat dikonfirmasi media ini beberapa hari sebelumnya.

Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, dihubungi media ini pada Rabu (26/4-2023) malam, membenarkan surat Berita Acara Konfirmasi dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Mereka yang namanya tertera dalam Berita Acara Konfirmasi BPK RI, kata Armin, diminta mengembalikan.

“Benar ada itu (bill hotel fiktif). Tapi sudah banyak yang mengembalikan, termasuk saya sendiri,” kata Armin dihubungi lewat sambungan telepon.

Armin mengembalikan sekitar Rp 17 juta. Ditransfer langsung ke rekening kas Kota Palu. Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini terindikasi melakukan dua temuan bill hotel fiktif.

Armin mengakui, anggota DPRD Palu yang agak besar temuannya dan diminta BPK mengembalikan. Sedangkan pegawai sekretariat hanya ratusan ribu yang mereka kembalikan. Dikutip di Metrosulteng.com media patner deadline-news.com. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top