PALU, Koran Pedoman – Aparat Ditjen Bea dan Cukai Pantoloan Palu menangkap 2.300 bal pakaian bekas impor atau yang lebih dikenal cakar di wilayah perairan sulawesi. Ribuan bal pakaian bekas impor senilai Rp9,2 miliar asal Tawau, Malaysia ini rencananya akan dijual ke Sulawesi Tenggara.
Tertangkapnya ribuan bal pakaian impor bekas ini bermula dari operasi yang dilakukan kapal patroli Bea Cukai BC 9005 di wilayah perairan sulawesi. Saat patroli itu, petugas melihat sebuah kapal laut tengah melintas. Setelah didekati dan diperiksa ternyata memuat ribuan bal pakaian bekas.
Kepada petugas, nahkoda kapal berinisial ZA mengaku pakaian bekas tersebut dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun ketika dimintai dokumen kelengkapan muatan tersebut, sang nahkoda tidak bisa menunjukannya. Petugas bea cukai pun langsung mengamankannya dan menggiring kapal tersebut ke pelabuhan bea cukai Pantoloan.
Setelah diperiksa kapal tersebut ternyata memuat 2.300 bal atau setara dengan 230 ton dengan nilai taksiran mencapai Rp.92 Miliar. Pihak bea cukai masih menelusuri siapa pemilik ribuan bal pakaian impor bekas yang dikenal cakar ini.
“Dari pengakuan nahkoda kapal, ballpress atau pakai bekas impor ini akan dibawa ke Sulawesi Tenggara. Tapi kami menduga ribuan ballpress ini kemungkinan akan dibagikan di sejumlah tempat di Sulawesi termasuk di Sulteng dan Sulsel,’’ kata Abdul Rofiq, kasubdit Penindakan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Selasa (24/2/2015).
Para pelaku penyelundupan pakaian impor bekas ini diganjar undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp5 Miliar.(Abdee/kabarselebes.com)