IK Basir (deadline-news.com)-Banggaisultim-Dua residivis curat (Pencurian dengan Pemberatan) bernama Yusra Laise alias Yus (38) warga Desa Tikupon dan Bahtiar Suma’ila Pakaya alias Tiar (39) ditembak Polisi di Banggai. Adalah Yus ditembak kakinya oleh Polisi, sebab berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap Senin (2/7-2018).
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh dalam siaran persnya Kamis (5/7-2018) di Mapolres Banggai mengatakan, ke dua pelaku curat ini ditangkap atas sejumlah laporan pencurian dengan pemberatan yang tempat kejadian perkara di Kecamatan Bualemo dan Kecamatan Luwuk.
Kedua pelaku dalam melakukan aksinya dengan modus operandi menyasar rumah kosong dan masuk dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis bahkan pelaku berinisial YL pernah melarikan diri saat berada di sel tanahan Polsek Bualemo, pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena hendak melarikan diri saat ditangkap,” kata perwira dua melati ini.
Diterangkan Kapolres Banggai, pada 21 Juni 2018 telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan di rumah Kadar Jaman Desa Tikupon Kecamatan Bualemo, dua hari kemudian terjadi lagi curat di wahana rekreasi WaterBoom Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan.
Kedua peristiwa pencurian itu diduga dilakukan kedua pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Polsek Bualemo dan Polres Banggai lalu melakukan pencarian keberadaan kedua pelaku yang sering berpindah tempat.
Pada Senin (2/7-2018) sekira pukul 09.00 wita Kanit Reskrim Polsek Bualemo memberikan informasi kepada kanit Buser Polres Banggai jika nomor Handphone korban Zulpaina Baesia yang telah dicuri pelaku Yus masih aktif. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan pengembangan mencari keberadaan Yus yang diketahui berada di Luwuk.
Sekira pukul 17.00 wita Yus berhasil diketahui keberadaannya. Namun saat hendak ditangkap Yus mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kakinya.
“Pelaku ini licin dan sering berpindah tempat, dalam melakkukan aksinya YL biasa beraksi sendiri maupun dibantu rekannya berinisial BS, pelaku bisa kita lacak keberadaannya setelah mengaktifkan HP hasil curian,” terang AKBP Moch Sholeh.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa dua unit Handphone, sepeda motor, TV 40 Inch, kompor gas, tabung gas 3 kg dan alat las listrik. Saat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya, polisi juga tengah melakukan pendalaman dan pencarian terhadap barang bukti yang belum di dapat dari dua peristiwa pencurian diatas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Yus dan Tiar saat ini ditahan penyidik. Keduanya dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. ***