Relawan dan Buruh Bencana Palu Dihonor Rp,903,500,000

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Relawan dan buruh bencana alam di Palu mendapat honor dari pemerintah kota Palu yang nilainya fantastis.

Tidak tanggung-tanggung honor relawan dan buruh bencana alam Palu itu mencapai Rp,903,500,000 hanya dalam waktu kurang lebih 2 bulan.

Pemerintah Kota Palu, menyebutnya uang lelah. Dan telah dibayarkan sampai tanggal 27 November 2018. Uang lelah relawan dan buruh bencana alam itu diberikan pada masa tanggap darurat pasca bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami.

Pembayaran uang lelah itu dikemas kedalam laporan penggunaan uang bantuan tanggap darurat bencana, yang dikeluarkan melalui Pos Komando Transisi Darurat ke Pemulihan pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi.

Koordinator perencanaan dan pengawasan keuangan pasca bencana alam, Didi Bakran yang konfirmasi deadline-news.com Jum’at (7/12-2018), tidak memberikan jawaban.

Kemudian Sabtu (8/12-2018) melalui wartawan antara Fauzi, membenarkan adanya pembayaraan uang lelah relawan dan buruh pasca gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di Palu.

“Karena berdasarkan aturan badan nasional penanggulan bencana (BNPB), hal itu bisa dibayarkan kepada orang bekerja ketika bencana,” katanya.

Didi menjelaskan pembayaran itu berdasarkan nama-nama yang berada dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Palu Drs.Hidayat,M.Si, baik relawan dari pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja diluar tupoksinya, maupun yang bukan PNS atau honorer hingga TNI.

“Mereka yang bekerja di Posko, bekerja siang dan malam untuk mengatur distribusi logistik,” jelas Didi.

Didi mengatakan para relawan dan buruh itu dibayar sebesar Rp,100,000/orang setiap hari.

Sebelumnya telah diperoleh data pada Jum’at (30/11-2018), melalui Pos Komando Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana Alam Kota Palu, merilis anggaran yang telah diterima maupun yang telah digunakan pihaknya pasca bencana 28 September 2018 lalu.

Anggaran yang digunakan itu merupakan dana dari sejumlah bantuan kemanusian yang diberikan pihak luar, baik pemerintah daerah yang ada ditanah air maupun pihak swasta dan relawan kemanusian.

Dana tersebut telah digunakan untuk keperluan pengungsi dan operasional dimasa tanggap darurat, hingga masa transisi saat ini.

Melalui dua rekeningnya yakni rekening Bank Mandiri Cabang Palu Nomor 1510002809181 dan rekening BNI Cabang Palu bernomor 0755159267, sejumlah bantuan dari pemerintah daerah dan pihak swasta, dipublikasikan untuk kepentingan umum dan kepentingan azas transparansi.

Tercatat dari print out dua rekening tersebut, ada sekitar Rp. 5. 651. 428.984 dana telah masuk, sejak dibukanya rekening bantuan peduli bencana gempa, tsunami dan Likuifaksi kota Palu itu.

Dari dana tersebut, tim satgas telah membelajakan sejumlah keperluan operasional kegiatan. Antara lain, sekitar Rp. 2.783.600 telah dibelanjakan untuk keperluan ATK dan fotocopy laporan, keperluan dapur umum posko pengungsi digunakan sekitar Rp. 98.285.300, pembelian peralatan pengungsi sebanyak Rp. 336.344.000.

Sedangkan anggaran perbaikan infrastruktur, dana itu hanya digunakan sekitar Rp. 657.693.877, untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional bencana, dana dipakai sekitar Rp. 198. 268. 100 untuk biaya pembayaran relawan dan buruh sebesar Rp. 903.500.000. Sehingga dana yang telah terpakai hingga 30 November 2018 sebanyak kurang lebih Rp. 2.196. 874. 877.

Dari pembelajaan sejumlah item keperluan tanggap darurat hingga masa transisi bencana alam saat ini, dana yang tersedia dalam rekening bantuan peduli bencana Kota Palu sebesar Rp. 3. 454. 554. 107.

Dan dana itu untuk selanjutnya dikelola pihak Satgas Bencana sesuai peruntukannya.

“Dana bantuan yang tersisa saat ini senilai Rp,3,4 miliar. Dana tersebut selanjutnya dikelola Satgas bencana sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Made.

Kepala BPBD Sulteng Ir.Bartholomeus Tandigala, yang dimintai pendapatnya mengatakan uang lelah untuk relawan dapat dibenarkan. Karena mungkin mereka mendesak untuk segera dibayarkan.

Siginggung soal Donasi yang masik ke BPBD Sulteng, Bartho menjelaskan bahwa belum dikelola, karena masih menunggu peraturan gubernur (Pergub).

“Belum dikelola dana bantuan donasi yang di provinsi, kita masih menunggu Pergub,”tulis Bartho. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top