“Reklamasi Pantai Talise Pantas Disidik”

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng H.Sofyan Farid Lembah, SH menengarai adanya aspek pelanggaran tindak pidana pada proyek reklamasi teluk Palu di Pantai Talise. Pelanggaran pidana itu, terkait dengan tidak lengkapnya dokumen lingkungan, perizinan dan tidak adanya rencana RTRW yang dimiliki pengelola reklamasi pantai talise itu.
Dengan demikian jika benar, reklamasi pantai Talise ada aspek tindak pidananya, maka sebaiknya memang aparat kepolisian menyelidikinya. Apalagi pihak ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pelaksanaan reklamasi pantai talise itu. Pasalnya reklamsi pantai Talise itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Bukan itu saja, tapi reklamasi Pantai Talise dapat menghilangkan keindahan Teluk Palu. Dan mestinya teluk Palu yang indah itu dipelihara dan dijaga keberadaannya. Paling tidak pihak terkait menatanya dengan baik, agar terlihat lebih indah dan hijau. Reklamasi memang tidak dilarang sepanjang mengikuti aturan yang berlaku. Tapi jika menabrak aturan, maka disitulah kelirunya.
Mantan Dirut PLN yang notabene juga mantan menteri BUMN Dahlan Iskan dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena yang bersangkutan dianggap menabrak aturan dalam merealisasikan keinginannya membangun sejumlah gardu listrik di Jawa dan Bali. Padahal Dahlan Iskan bertindak atas nama kepentingan masyarakat. Namun karena menabrak rambu-rambu aturan negara, maka iapun dinyatakan tersangka.
Diharapkan pihak Kepolisian segera bertindak, agar kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan ombudsman tidak terjadi. Paling tidak ada pencegahan secara dini. Dan pengelola reklamasi pantai talise itu lebih berhati-hati dan selektif, sehingga mampu memenuhi syarat dokumen yang sebenarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top