Rekanan RSUD Pasangkayu Terancam Denda Rp,500 Jutaan

 

Foto tempat tangga lift yang masih sementara dikerjakan dalam ruangan lantai 1 RSUD Pasangkayu. Foto bang Doel/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Pengerjaan proyek pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Pasangkayu Sulawesi Barat diperkiran molor sampai Januari 2022. Sehingga rekanannya terancam akan dinda sebesar Rp,500 jutaan.

Pasalnya proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 melalui program dana alokasi khusus (DAK) di Kementerian kesehatan sebesar Rp, 7,184,770,500 itu, volume dua proyek gedung RSUD Pasangkayu itu diperkirakan hanya sekitar 80an persen.

Sehingga mau tidak mau rekanannya akan diberikan perpanjang waktu 50 hari setelah masa kontrak berakhir hari ini tanggal 26 Desember 2021. Dan akan diberlakukan denda Rp, 7 jutaan perhari.

Sedangkan gedung satunya masa kontraknya berakhir tanggal 30 Desember 2021.

“Kalau diberikan perpanjangan waktu 50 hari, maka harus ada bank garansi. Dan rekanan harus siap menerima denda kurang lebih Rp,7 jutaan perhari. Jadi kalau masa dendanya sampai 50 hari maka diperkirakan Rp,500 juta denda yang harus dibayarkan oleh rekanan itu ke negara melalui kas Daerah,”kata pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek RSUD Pasangkayu Rahim Tagaru menjawab deadline-news.com Jum’at (24/12-2021) di Kantornya.

Tapi Kata Rahim, bila rekanan mampu menyelesaikan pekerjaannya hanya dalam waktu 10 hari dalam masa denda, maka hanya sekitar Rp,70an juta yang akan dikembalikan ke negara melalui Kas Daerah Kabupaten Pasangkayu.

“Sebenarnya dari sisi keuangan, Dearah diuntuk jika ada proyek menyeberang tahun dengan pemberlakuan masa denda,”tandas Rahim.

Kontraktor pelaksana berbendera CV.Cipta Banawa Lestari yang tertulis di papan proyek PT.Cipta Banawa Lestari Afandy Chandra melalui juru bicaranya Samsul Rizak JM menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya Jumat (24/12-2021), mengaku sedang mempersiapkan bank garansinya.

“Sementara pak,”tulis Samsul singkat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top