Nelwan (deadline-news.com)-Sigisulteng-Proyek jembatan Langaleso yang menghubungkan desa Soulowe di kecamatan Dolo dan desa Jono Oge di kecamatan Biromaru terancam mangkrak.
Proyek jembatan itu dikerjakan PT.Fajarraya Usahanusa yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Tolitoli yang kontraknya ditanda tangani pada 14 April 2021.
Proyek yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) plus Dana alakoasi umum (DAU) 2021, senilai Rp, 2.839.330.520,31.
Pantauan deadline-news.com Kamis (6/1-2022), proyek jembatan Langaleso itu terlihat baru tiang ditengah sungai berdiri. Sedangkan tiang sebelahnya belum ada (Solouwe-Jono Oge) belum terlihat.
Jembatan itu memotong sungai Paneiki, sehingga menjadi akses masyarakat dari dan pergi Solouwe Dolo-Jono Oge Biromaru.
Direktur Fajarraya Usahanusa Jhony Pongki yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sementara itu Edy Kabid Bina Marga yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek jembatan Langaleso menjawab deadline-news.com Kamis malam (6/1-2022), mengatakan proyek itu tidak mangkrak, tapi masih tetap dilanjutkan.
“Kami masih memberikan kesempatan 50 hari rekanan proyek jembatan Langaleso itu. Progresnya sekitar 90an persen, karena tinggal cor plat diatas. Dan ada aturan Kementerian keuangan RI No.184/PMK.05/2021 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi covid19 yang tidak terselesaika sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022, “ujar Edy.
Menurut Edy proyek itu mestinya selesai Desember 2021, namun karena ada masalah tehknis dan non tehkni, diantara harus ada rekontek dari Balai Pelaksana jalan nasional (BPJN), kemudian ada penyesuaian proyek yang ada disekitarnya. Sehingga membuat pelaksanaan kegiatan terlambat.
Oleh sebeb itu kita masih berikan kesempatan bagi rekanannya dengan catatan harus ada jaminan dan dibebankan denda.
“Apapun kondisinya, proyek itu dalam rentan kendali kita, kemudian kontraktornya masih bersedia mengerjakannya dengan segala konsekwensinya. Termasuk jaminan dan pemberlakuan denda,”terang Edy. ***