Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng- Penyaluran anggaran pencegahan pernikahan dini oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Sudah dilaksanakan dengan baik.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ihsan Basir menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (11/10-2021).
Ihsan Basir menjelaskan, dalam pelaksanaannya, untuk realisasi anggaran oleh dinas ini di tahun 2021 sudah pada posisi biru (terbilang sangat bagus).
Karena dalam pembagiannya terdapat 4 tahap yaitu warna biru, hijau, kuning dan merah.
Sedangkan warna biru ini merupakan posisi teratas dalam penyerapan atau pemberdayaan yang berhasil dilakukan oleh dinas ini dari semester kemarin.
“Pada penyerapannya, semua kegiatan di kabupaten yang mengalami penerapan PPKM level 4, sempat mengalami hambatan. Karena ada aturan pemberhentian program kerja, sehingga menyebabkan penyerapan anggarannya tidak maksimal. Akan tetapi anggaran yang tidak digunakan, akan dikembalikan ke kas daerah,” lanjut Ihsan Basir.
Adapun pernikahan dini yang marak terjadi di lingkungan anak remaja saat ini, sudah mengalami penurunan dari tahun kemarin.
“Pada kasus pernikahan dini di masa pandemi, bisa dikatakan sudah menurun dari tahun kemarin. Ini dapat dilakukan melalui program yang diberdayakan oleh kami di wilayah kabupaten/kota, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini di setiap wilayah,”ungkap Ihsan Basir.
“Kalau pun tingkat pernikahan dini meningkat, itu karena perubahan undang-undang, orang tua yang sudah ingin lepas tanggung jawab sehingga menikahkan anaknya, serta faktor ekonomi dari keluarga tersebut yang memaksa mereka untuk menikahkan anaknya,” tegas Ihsan Basir.
Dalam melakukan pencegahan pernikahan dini, DP3A telah mengeluarkan program yang disebar ke setiap wilayah kabupaten/kota, Ihsan Basir pun menjelaskan, jika pernikahan dini itu bisa berkurang dari tahun kemarin, walaupun masih masuk ke dalam 10 besar, tetapi sudah bisa dikendalikan melalui program forum anak.
Melalui program ini, ada yang namanya pelopor dan pelapor. Dimana pelopor ini yang memberikan sosialisasi atau penyuluhan ke daerah-daerah terkait bahaya pernikahan diusia dini yang berujung perceraian.
“Kemudian untuk pelapor sendiri, bertugas untuk melaporkan kegiatan pernikahan dini yang terjadi di wilayah mereka. Ini dilakukan untuk meminimalisir tingkat perceraian serta pernikahan dini yang marak terjadi”.Ucap Ihsan Basir.***