BAIM (deadline-news.com) – Palusulteng- Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Palu provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (13/10-2017) berakhir ricuh.
Pasalnya Sekretaris Dinas Sat Pol PP Kota Palu Trisno Yulianto, SH, MH dinilai sangat arogan saat memberikan komentarnya. Sehingga tidak diterima oleh para ahli waris pemilik lahan (tanah-red) dimana kantor Pariwisata kita Palu berdiri, yang letaknya di Areal Taman Ria jalan cumi-cumi Palu Barat tersebut.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi C Sopyan bersama beberapa anggota DPRD lainnya diantaranya Hamzir dan Roem. RDP itu merupakan agenda mediasi, untuk mencari solusi yang tepat. Tapi kenyataannya malah mengalami jalan buntu.
Awalnya pada 3 Oktober 2017 minggu lalu, keluarga ahli waris yang dipimpin Amir DM dan Hamdan melakukan penyegelan kantor di Dinas Pariwisata dan Kreatif Kota Palu. Mereka meminta agar kantor di kosongkan sesuai keputusan pengadilan.
Di hadapan sejumlah anggota dewan dan perwakilan pemerintah kota Palu Amir menjelaskan bahwa sejumlah kejanggalan terjadi dalam penguasaan lahan tersebut, diantaranya dugaan adanya tanda tangan palsu dalam penerbitan SKPT. ***