Raperda LKPJ APBD 2018 Pemkot Diparipurnakan Dekot Palu

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Rifani Pakamundi, S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD kota Palu Senin (15/7- 2019) di Ruang Sidang Kantor DPRD kota Palu.

Rapat tersebut beragendakan tentang pandangan umum Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 serta pendapat akhir Wali kota atas hal itu.

Asisten I yang membacakan sambutan tertulis Wali kota Palu menyampaikan laporan Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Asisten I,Rifani menyebut laporan tersebut, kemudian diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir dalam kesempatan ini beberapa unsur OPD lingkup Pemerintah kota Palu serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top