Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news. com) – Tounasulteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar Rapat Paripurna. Namun karena tidak qourum, sehingga ditunda.
Rapat tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna itu digelar di ruang sidang utama kantor DPRD touna pada Selasa (24/11-2020).
“Tertundanya Rapat Parupurna itu, disebabkan dari 25 Anggota DPRD Touna, yang hadir hanya 9 orang anggota. Karena tak memenuhi qourum, ahirnya rapat itu ditunda,”kata Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Paripurna tersebut.
Mahmud Lahay mengatakan, penundaan itu sesuai ketentuan Pasal 131 Ayat (1) huruf B Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Touna.
“Telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD belum juga memenuhi qourum,”katanya.
Akibat dari tak qourumnya rapat itu, maka rapat paripurna tersebut ditunda paling lama tiga hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib Dewan.
Yang hadir pada rapat paripurna tersebut, yakni PLT Bupati Touna Datu Pamusu, Forkopimda, Sekda, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD dan Sekertaris OPD lingkup pemerintahan daerah Touna.***