Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Satuan Kerja (Kasatker) proyek jembatan Torate CS Rahmudin Loulembah dan Suami Sherly, Kristian kuasa Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait dugaan korupsi mangkraknya proyek Jembatan Torate CS di wilayah Kabupaten Donggala tahun 2018.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulteng Gerry Yasid, SH, MH kepada wartawan mengungkapkan, dengan adanya tersangka baru ini. Maka Kejati Sulteng telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan yang dibiayai APBN 2018 senilai Rp 14,9 miliar itu.
“Tersangka dugaan korupsi proyek jembatan ini jadi enam orang,” tegas Gerry Yasid saat menggelar rilis akhir tahun, di Kantornya Selasa (31/12/19), seperti dikutip di Sultengterkini.com.
Gerry menambahkan, kedua tersangka baru tersebut belum ditahan dan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Masih akan kami dalami lagi,” jelas Gerry yang didampingi Aspidsus Kejati Sulteng, Tofan. Kemudian Asintel Kejati Sulteng, Rachmat Supriyadi, Asisten Pengawasan, Teuku Muzafar, Aspidum Kejati Sulteng, Izamzan.
Dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulteng, Burhan serta Kasi Penkum Kejati Sulteng, Sainudin.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan dan menahan 4 orang tersangka yakni, PPK Alirman. Kemudian Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara Sherly, Moh. Masnur Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara Moh.Masnur dan konsultan pengawas Ngo Joni.
Kasus ini terjadi pada tahun 2018, di Satker Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah, dengan melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate CS yang Pagu anggaran Rp 18 miliar dan bersumber dari APBN.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate CS adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp 14, 9 miliar.
Sementara masa kerja kontrak dimulai 4 April – 5 November 2018 atau 210 hari kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Sherly selaku kuasa Direktur PT PT Mitra Aiyangga Nusantara.
Pekerjaan tersebut kemudian terhenti dan diambilalih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progress yang ada. Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018, namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
Pada tanggal 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Alirman selaku PPK. Serta Ngo Joni selaku konsultan pengawas dan diduga telah merekayasa pekerjaan tersebut, sehingga realisasi pekerjaan mereka sebutkan telah mencapai 28,5 persen.
Padahal faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan. Sehingga, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Rahmudin Loulembah yang dikonfirmasi Sabtu pagi (4/1-2020) di nomor handponennya 08124593970X tidak memberikan jawab. Handponnya tidak aktif. Nada suara dari balik nomor handpone tersebut menyebutkan nomor yang anda tuju sedang tidak aktif atau sedaang berada diluar jangkauan, silahkan tinggalkan pesan suara dengan cara telepon ke bintang nomor tujuan biaya Rp,330 permenit. ***