Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Rabu lusa 29 Maret 2017, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah Ir.Iskandar Nontji, M.Si akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan Iskanda Nontji itu terkait temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni jalur Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp,7,708,641,000, namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440. Dengan demikian menurut hasil audit BPK RI terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 1,152,769,260 pada peket proyek tersebut.
Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759. Dengan demikian total dugaan kerugian Negara pada dua paket proyek pembangunan jalan tersebut menurut hasil audit BPK RI mencapai Rp, 9,409,558,019,90 (9,4 M).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu, SH membenarkan jika Kadis PU Sigi Iskandar Nontji akan kembali diperiksa penyidik Kejati pada Rabu (29/3-2017), lusa.
“Ya, Pak Iskandar Nontji Kadis PU Sigi dijadwalkan akan kembali menjani pemeriksaan lanjutan hari Rabu lusa. Selain Iskandar ada beberapa orang lagi yang akan ikut diperiksa, termasuk rekanan Fahrudin Yunus,SH, ”ujar Andi Rio menjawab online deadline-news.com di Kantornya Senin (27/3-2017).
Menurut Andi Rio jika dalam pemeriksaan nanti, penyidik langsung menetapkan tersangka, maka langsung ditahan juga. “Sesuai perintah dan arahan Kejati, jika dalam pemeriksaan nanti pihak penyidik sudah menetapkan tersangka, maka langsung ditahan juga,”jelas Andi Rio.
Sebelumnya Kadis PU Sigi Iskandar Nontji yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan hanya mengatakan seperti yang kau beritakan. ***