Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Dengan keluarnya putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8-2024), membuat Dr. Hidayat Lamakarate,M.Si mendapat angin segar.
Sejak keluarnya putus MK itu dengan pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Dengan adanya putusan tersebut, Hidayat Lamakarate mulain ancang-ancang maju dengan pasangannya sendiri.
Hidayata Lamakarate dipastikan berpeluang maju di Pilkada Gubernur Sulteng 2024 meski hanya diusung oleh Partai tanpa kursi di DPRD Sulteng yakni PKN, Umat dan Gelora dan Partai Buruh.
Hidayat Lamakarate yang dikonfirmasi di warkop balkot Rabu pagi (21/8-2024) mengatakan masih dihitung-hitung apakah dapat maju atau tidak dengan partai-partai non seat.
“Kita masih hitung-hitung apakah bisa maju dengan partai non seat atau tidak,”ujar Hidayat.
Kata Hidayat kita patut mengapresiasi putusan MK, karena putusannya sangat mencerminkan demokrasi.
Pantauan media ini, beberapa hari terakhir Hidayat Lamakarate terlihat sedang melakukan konsolidasi dengan tamu-tamunya di warkop Balkot. ***