JENEPONTO (Deadline News/koranpedoman.com)–Daeng Liwang, warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuding Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, ST. Sutiani tak melayani pasien BPJS dan KIS.
Tudingan Daeng Liwang bermula saat pemeriksaan kesehatan ke Pustu Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pustu Kelurahan Bontoa, ST. Sutiani, kepada pojoksulsel.com, mengatakan, pada saat itu Daeng Liwang sedang panas demam dan sakit batuk, obat yang seharusnya diberikan GG, Paracetamol, dengan Amoxicillin, karena batuknya sudah tiga hari.
“Jadi saya jelaskan mi, Daeng Liwang sudah tiga bulan tidak ada obat Paracetamol dari Puskesmas Binamu, terus Katopryl juga habis untuk penurun darah. Saya cuma kasih GG saja untuk obat batuknya, karena obat yang lain tidak ada. Jadi, saya jelaskanmi obat BPJS yang sama dengan penyakit ta tidak ada, yang ada cuma obat umum,” tutur Sutiani, Senin (3/10/2016), dikutif di Pojoksulsel.com.
Menurut Sutiani bahwa peraturannya kalau obat Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak bisa dialihkan ke obat umum. Kata dia, selama ini selalu mengikuti peraturan.
“Sesudahnya itu, pulang mi dan tidak ada konplain. Nanti sesampainya di rumahnya baru dia sampaikan keluhannya. Padahal saya jelaskan obat yang sesuai dengan penyakitnya, masa saya mau kasi obat yang tidak sesuai penyakitnya, itu tidak mungkin. Kebetulan waktu itu adanya obat umum sehingga dia beranggapan saya tidak melayani BPJS,” kilah Sutiani.
Tambanya, Pustu Bontoa tetap melayani BPJS. Selain itu, obat BPJS sudah tiga bulan tidak ada suplay dari Puskesmas Binamu. “Saya kasih obat yang ada persediaannya untuk umum, tapi kebetulan saat itu alasannya Daeng Liwang tidak bawa uang. Sehingga dia beranggapan saya tidak melayani pasien BPJS,” kata Sutiani.
Klarifikasi Kepala Puskesmas
Daeng Liwang, warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuding Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu tak melayani pasien BPJS dan KIS.
Terkait tudingan tersebut, yang juga sudah dijawab oleh Kepala Pustu Bontoa, ini klarifikasi dari BPJS KC Bulukuba yang dikirim ke redaksi pojoksulsel.com:
1. Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di Puskesmas menjadi tanggungan negara melalui BPJS Kesehatan. Pembiayaan bagi peserta JKN-KIS yang mendapat pelayanan di Puskesmas mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan di PUskesmas melalui mekanisme pembayaran kapitasi yang dilakukan setiap awal bulan. Biaya kapitasi tersebut mencakup biaya obat, alat kesehatan, jasa medis dan sarana prasarana penunjang lainnya.
2. Tidak ada istilah “obat BPJS” karena pengadaan obat oleh Puskesmas sudah menjadi bagian dari biaya kapitasi dan menjadi kewajiban Puskesmas cq Dinas Kesehatan Kabupaten yang menyiapkan obat dan Puskesmas tidak diperkenankan memberlakukan iur biaya kepada Peserta JKN-KIS yang mendapat pelayanan di Puskesmas selama Peserta mengikuti ketentuan yang berlaku
3. Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tetap berkomitmen melayani peserta JKN-KIS dengan baik dan tidak membedakan dengan pasien umum
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. ***