Jakarta (deadline-news.com) – Ketua umum dewan pimpinan pusat (DPP) partai Golkar yang notabene ketua DPR RI Setya Novanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sekitar pukul 23:40 Wib, Ahad (19/11/2017).
Novanto dibawa dari RSCM, untuk ditahan di Rutan KPK. Begitu tiba, petugas KPK terlihat menghantarkan kursi roda dan baju rompi baru berwarna oranye untuk dipakai Setya Novanto. Di balik rompinya ia terlihat mengenakan baju kemeja putih dipadu celana pajang berwarna hitam.
Kursi roda yang diduduki Novanto itu kemudian didorong menuju pintu masuk yang kerap dipakai tahanan untuk keluar atau masuk KPK. Ketika saat keluar dari RSCM, wajah Novanto ditutupi pengacara dan sejumlah orang, di KPK wajahnya dapat disorot jelas kamera wartawan.
Ekspresi Novanto terlihat datar. Kedua tangannya bersandar pada pinggiran kursi roda. Ia hanya sekali terlihat mengangkat salah satu tangannya ke arah wartawan sebelum memasuki gedung KPK.
Tidak terdengar Novanto memberikan respons atas pertanyaan wartawan, yang meminta tanggapan seputar penahanannya.
Saat tiba di KPK, dahi Novanto juga tidak ditutupi apapun. Di bagian dahi kanannya memang masih terlihat bekas benjolan yang memerah.
Kemungkinan benjolan itulah yang disebut-sebut pengacara Setya Novanto sebelumnya sebagai benjolan sebesar bakpao akibat kecelakaan saat mobil Fortuner yang ia tumpangi menabrak tiang listrik.
Petugas banyak mengawal Novanto masuk ke dalam gedung KPK. Selain petugas KPK, terlihat pula petugas kepolisian, termasuk yang membawa senjata laras panjang.
Rencananya, Novanto akan ditahan di Rutan KPK. Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Namun, penahanannya dibantarkan karena masih dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami. Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (dikutip di Kompas.com).***