PT.SPM dan PT.SW Ancam Gugat Walikota Palu, Kementerian PUPR dan Bank Dunia

 

 

Dewan masjid

 

“Terkait Lahan 55,3 Hektar Huntap II Tondo Tanpa Ganti Rugi”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pemegang hak guna usaha/hak guna bangunan (HGU/HGB) lahan puluhan hektar di wilayah kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore kota Palu yakni PT.Sinar Putra Murni dan PT Sinar Waluyo (PT.SPM- SW) ancam gugat walikota Palu, Kementria pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dan World bank (bank dunia).

 

Pasalnya sekitar 55,3 hektar lahan PT. SPM dan SW dijadikan pemerintah kota Palu sebagai lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) II Tondo.

 

Padahal PT.SPM dan Waluyo telah memberikan sekitar 30 hektar untuk kebutuhan pembangunan huntap II Tondo.

 

Celakanya lagi pemkot Palu bersama kementrian PUPR liding sektor balai prasaran permukiman wilayah sulawesi tengah mengambil secara tidak sah lahan pt.spm dan sw seluas 55,3 hektar untuk lokasi pembangunan huntap II Tondo.

 

“Atas tindakan itu walikota Palu, BPPWS -Kementria PUPR menggunakan lahan PT.SPM dan SW tanpa melalui musyawarah. Bahkan kami tidak diberitahukan tiba-tiba lahan HGU/HGB kami mereka ambil untuk pembangunan buntap II Tondo seluas 55,3 hektar. Padahal kami telah menyumbang ke pemerimtah 30 hektar untuk keperluan pembangunan huntap,”tegas Direktur PT.Sinar Putra Murni dan PT.Sinar Waluyo Abdul Razak yang didampingi kuasa hukumnya Salmin Haidar, SH dalam press releasenya Sabtu (5/8-2023) di caffe Tanaris Palu.

Menurnya penyerahan lahan untuk Huntap II Tondo seluas kurang lebih 66 hektar oleh Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono yang saat itu menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah kepada walikota Palu Hadianto Rasyid, SE adalah pelanggaran hukum.

Sebab lahan yang diserahkan Kakanwil ATR/BPN itu adalah tanah hak guna usaha/hak guna bangunan (HGU/HGB) PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Wulyo kepada walikota Palu H. Hadianto Rasyid, SE, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Lahan Hunian Tetap (Huntap) Kota Palu Tanggal 27 Mei 2021.

“Penyerahan lahan huntap II Tondo itu tanpa didasari adanya pelepasan hak dari PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo, yang saat ini telah dibangun Huntap II Tondo. Padahal sebelumnya PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo telah melepaskan / menyumbang lahan seluas kurang lebih 30 hektar, untuk kepentingan Pembangunan Huntap bagi Masyarakat penyintas korban bencana alam tahun 2018,”jelasnya.

Salmin Haidar selaku kuasa hukum perusahaan yang bergerak dibidang Property itu menegaskan sesuai Surat Kesepakatan Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 10 September 2019 antara Djoko Pustoko Onggo Hartono selaku Direktur Utama PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo dengan Ir. Andry Novijandri selaku Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengan yang dibuat dan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu adalah fakta Otentik.

“Namun faktanya Pemerintah Daerah Kota Palu secara sepihak telah menggunakan tanah PT. SPM dan PT. SW seluas 55,3 hektar area diluar tanah yang disumbangkan oleh perseroan dari total tanah huntap seluas 66,3 Ha, tanpa adanya ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah dari perseroan selaku pemilik tanah tersebut,”kata Salmin yang diamini kuasa pelaksana pembangunan perumahan PT.SPM- PT.SW Moh.Syahlan Lamporo, SH, MH.

Kata Salmin Itu artinya tanah yang digunakan untuk Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) II TONDO di Kota Palu seluas 55,3 ha, statusnya sampai saat ini belum clean and clear sesuai arahan dari Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pada saat melakukan kunjungan kerja di Kota Palu pada tanggal 6 Januari 2022.

Wapres dalam suratnya kepada Menteri ATR/Ka.BPN RI Nomor : B-39 KSN/SWP/TUTK/02/2022 tanggal 25 Februari dan No. B-80/KSN/SWP/SB.02.00/03/2022 tanggal 31 Maret 2022, agar lahan huntap clean and clear.

Hal ini dikarenakan PT. SPM dan PT. SW selaku pemegang hak Prioritas belum diberikan ganti kerugian, sesuai Pasal 18 Jo. Pasal 24 PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.

Faktanya di atas tanah perseroan seluar 55,3 Ha yang diserahkan secara sepihak oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng Dr. Ir. Doni Janarto Widianto, M.Eng.Sc kepada Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, S.E, telah dilaksanakan pembangunan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR RI) dengan biaya pinjaman dari Bank Dunia (The World Bank).

“Kakanwil ATR/ BPN Sulteng dan Wali Kota Palu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan/jabatan yang merugikan perseroan kami maupun berpotensi merugikan keuangan Negara, karena pembayaran pinjaman dari Bank Dunia tersebut nantinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),”urainya.

Menurutnya diduga Wali Kota Palu dan Kakanwil ATR/BPN Sulteng tidak memberikan informasi kepada Bank Dunia terkait adanya kesepakatan sumbangan lahan seluas 30 Ha dari PT.SPM-SW, untuk Huntap II Tondo Kota Palu melalui Kementrian ATR/BPN RI yang diwakilkan oleh Kakanwil ATR/BPN Sulteng ketika itu.

“Wali Kota Palu Hadianto justru memberikan jaminan kepada Bank Dunia bahwa status tanah Huntap II telah clean and clear, sehingga Bank Dunia tetap mengalirkan biaya pinjaman untuk Pembangunan Huntap itu,”tandas Salmin.

Salmin menegaskan Hal tersebut jelas bertentangan dengan aturan pemberian pinjaman dari Bank Dunia yang mensyaratkan status tanah haruslah clean and clear, sebagaimana diatur dalam Environmental and Social Standards 5 (ESS5).

Salmin yang didampingi Syahlan Lampor itu menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Huntap II yang didasarkan pada Tindakan keliru dari Wali Kota Palu tersebut, telah berimbas pada terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kementrian PUPR RI selaku instansi yang bertanggung jawab atas realisasi Pembangunan Huntap dan Para Kontraktor pelaksana Pembangunan.

“Tindakan-tindakan yang tidak didasarkan pada kepatuhan hukum tersebut, jelas akan merugikan para penyintas korban bencana alam selaku penerima Huntap, mengingat tidak adanya kepastian hukum terhadap alas hak/bukti kepemilikan atas tanah Huntap tersebut, sehingga berpotensi adanya gugatan dari PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Wulyo sebagaimana Surat Menteri ATR/BPN RI yang ditujukan kepada Menteri PUPR RI tertanggal 31 Maret 2022,”ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top