“Plasma Masih Bermasalah Koperasi Dengan Masyarakat”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Prasetyo Edho Wibowo manager Komunikasi PT.Astra Agro Lestari yang membawahi PT.Agro Nusa Abadi (ANA) dihadapan para pimpinan media baik online, elektronik maupun cetak Kamis petang (21/3-2024) di Sriti Convetion Hall mengatakan buka bersama merupakan silaturrrahim di bulan suci ramadhan dengan para jurnalis dan pimpinan media di Palu.
“Kami mewakili management Astra Agro Lestari group mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu pimpinan media di Palu,”ujar lelaki yang akrab disapa Edho itu.
Dalam bukber itu tak seorangpun dari managemant PT.ANA, alasannya masih ada kegiatan lain. Hanya pimpinan PT.Mamuang Pasangkayu yang hadir dalam Bukber itu.
Acara bukber PT.Astra Agro Lestari dengan sejumlah pimpinan media di Palu itu hadir memberikan pencerahan terkait perkebunan Sawit di Sulteng Dr.Moh Ahlis Djirimu.
Edho yang dikonfirmasi terkait plasma PT.ANA di Morowali Utara (Morut) mengatakan sebenarnya pihak management telah memberikan 20 persen lahan sawit untuk dikelola koperasi.
Hanya saja dalam perjalanannya terjadi persoalan, dimana masih ada sangkutan petani plasma dengan koperasi, sehingga menimbulkan masalah.
“Masih ada nominal yang belum disepakati antara koperasi dengan petani plasma, sehingga belum jalan maksimal,”jelas Edho.
Untuk diketahui PT.ANA sejak dibangun 17 tahun lalu sampai sekarang belum mengantongi hak gunas usaha (HGU). Sebab belum memiliki plasma 20 persen sebagaimana dipersyaratkan oleh aturan.
Selama berdiri PT.ANA hanya bermodalkan izin lokasi (INLOK) itupun sudah kadaluarsa, namu jaman PLT bupati almahrum Haris Rengga Inlok itu diperpanjang.
Keberadaan PT.ANA dinilai cacat hukum, karena tidak memiliki HGU, makanya masyarakat lingkar perkebunan itu mengadukannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulteng.
Aduan masyarakat terkait PT.ANA itu sedang dalam proses di Kejati. Bahkan menjadi program prioritas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tahun 2024 ini
“Laporan masyarakat terkait PT.ANA menjadi salah satu program penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tahun 2024 ini,”kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay,SH,MH menjawab deadline-news.com group detaknews.id dan deadlinews.co kamis malam (21/3-2024). ***