“Tim Kementrian ATR/BPN Akan Turun ke Banggai dan Morut”
Bang Doel (deadline-news.com)-Morut-PT.Agro Nusantara Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara mengelola perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 7200 hektar, diduga hanya mengantongi izin lokasi (Inlok) dan izin usaha perkebunan (IUP) yang masa berlakunya 4 tahun. Dan setiap 2 tahun dapat diperpanjang.
Padahal perusahaan perkebunan yang mengelola lahan diatas 5 hektar harus memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) yang berlaku selama 25 tahun dan dapat diperpanjang.
Inlok dan IUP PT.ANA group PT.Astra itu dikeluarkan pada tahun 2006 saat itu Bupati Morowali adalah almahrum Andi Muhammad dan Datlin Tamalagi.
Kemudian pada tahun 2012 dimana saat itu Bupati Morowali Drs.H.Anwar Hafid mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang verifikasi palidasi lokasi di desa Bungin Timbe.
Demikian dikatakan koordinator wilayah Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng Anwar Hakim menjawab deadline-news.com Kamis (1/9-2022) via chat di whatsappnya dari Morowali Utara.
“Padahal koorporasi perkebunan mestinya mengantongi HGU sebagai alas hak dikeluarkannya Inlok dan IUP. Dengan demikian PT.ANA diduga melanggar undang-undang No.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria,”tegas Anwar.
Menurut Anwar berikut ini Dasar hukumnya :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Hal senada juga dikatakan mantan Kakanwil ATR/BPN Sulteng Dr.Muchtar Deluma,M.Si
“Tidak bisa itu Inlok dan IUP keluar tanpa HGU, untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 7200 hektar, itu pelanggaran,”tegas mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Muchtar Deluma menjawab konfirmasi deadline-news.com Kamis (1/9-2022) via telepone di whatsappnya.
Sementara itu mantan Bupati Morowi dua periode Drs.Anwar Hafid,M.Si menjawab deadline-news.com Kamis (1/9-2022) via chat di whatsappnya mengaku sudah melaporkannnya hal tersebut ke Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto.
“Tadi sudah saya sampaikan ke pak Menteri dan dalam waktudekat akan ada tim dari atr/bpn akan turun ke Banggai dan Morowali Utara,”tulis anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya pihak management PT.ANA melalui humasnya Doddy Adisatia yang dikondirmasi via chat di whatsappnya menuliskan dugaan tersebut sangat salah.
“Wslm.. dugaan tsb sangat salah, mohon maaf sebelumnya agar tdk menyebarkan informasi yg hoax, mungkin bs di crosscheck ke dinas perijinan yg menerbitkan ijin yg di maksud,”tulisnya.
Disinggung soal HGU apakah ada? jawab Doddy dalam proses penerbitan.
“Dlm proses penerbitan,”tulis Doddy.
Menyikapi bahwa PT.ANA tidak memiliki HGU selama ini dalam mengelola perkebunan kelapa sawit di Morut, pihak Pemerintah Provinsi Sulteng menurunkan tim yang dipimpin tenaga ahli gubernur M.Ridha Saleh,S.Sos,SH.
TA Gubernur – M. Ridha Saleh yang membidangi Kemasyarakat, antar lembaga dan Hak Asasi Manusia itu yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya terkait hasil Tim ke PT.ANA, sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi. ***