PT.ANA Diduga Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Membiarkan

 

“HGU Itu Alas Hak Untuk Inlok dan IUP”

Foto pertemuan tim Gubernur Sulteng dengan management PT.ANA, Masyarakat, Pemda Morut dan Kades yang dipimpin TA Gubernur M.Ridha Saleh. Foto dok ist/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-PT. Agro Nusantara Abadi (ANA) yang mengusai lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Morowali Utara seluas 7200 hektar, sejak tahun 2006, ternyata tidak memilik hak guna usaha (HGU).

Sehingga PT.ANA diduga melakukan pelanggaran undang-undang No.5 tahun 1960 tetang pokok-pokok Angraria. Ironisnya Pemerintah terkesan melakukan pembiaran.

“Ibaratnya HGU itu, STNK bagi kendaraan bermotor. Gimana STNK motor atau mobil bisa digunakan kalau tidak ada BPKB. Kan bodong itu namanya,”kata koordinator wilayah Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng Anwar Hakim menjawab deadline-news.com Kamis (1/9-2022).

Anwar (Ncw) menduga pihak PT.ANA Morut ada praktek tipikor dengan dinas terkait selama ini.

“Bahwa mana bisa inlok dan iup itu bisa dipakai bertahun – tahun kalau tidak punya HGU. Pernyataan Dodi humas PT.ANA Morut hanya berdasarkan ijin dari dinas terkait,”jelas Anwar.

PT.ANA diduga mengelola perkebunan sawit di Morut hanya berdasarkan izin lokasi (Inlok) dan izin usaha perkebunan (IUP). Padahal alas haknya itu adalah HGU.

“Tidak bisa itu Inlok dan IUP keluar tanpa HGU, untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 7200 hektar, itu pelanggaran,”hal ini ditegaskan mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Muchtar Deluma menjawab konfirmasi deadline-news.com Kamis (1/9-2022) via telepone di whatsappnya.

Kata Anwar berikut ini Dasar hukumnya :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Pihak management PT.ANA melalui humasnya Doddy Adisatia yang dikondirmasi via chat di whatsappnya  menuliskan dugaan tersebut sangat salah.

“Wslm.. dugaan tsb sangat salah, mohon maaf sebelumnya agar tdk menyebarkan informasi yg hoax, mungkin bs di crosscheck ke dinas perijinan yg menerbitkan ijin yg di maksud,”tulisnya.

Disinggung soal HGU apakah ada? jawab Doddy dalam proses penerbitan.

“Dlm proses penerbitan,”tulis Doddy.

Menyikapi bahwa PT.ANA tidak memiliki HGU selama ini dalam mengelola perkebunan kelapa sawit di Morut, pihak Pemerintah Provinsi Sulteng menurunkan tim yang dipimpin tenaga ahli gubernur M.Ridha Saleh,S.Sos,SH.

TA Gubernur – M. Ridha Saleh yang membidangi Kemasyarakat, antar lembaga dan Hak Asasi Manusia itu yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya terkait hasil Tim ke PT.ANA, sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi.

Sementara itu mantan Bupati Morowali dua periode Anwar Hafid yang dimintai tanggapannya mengatakan akan mempertanyakannya ke Kementerian ATR/BPN.

“Saya akan pertanyakan kalau begitu di menteri atr/bpn,”tulis anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top