Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Proyek peremajaan sawit rakyat (PSR) tengah digarap (Diselidiki) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
Demikian informasi yang di himpun di Kejati Sulbar Rabu (28/4-2021).
Menurut sumber proyek PSR itu menelan biaya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui dana alokasi khusus (DAK) dari kementerian pertanian yang melekat di Dinas Perkebunan Kabupaten Pasangkayu 2020.
Kata sumber sekitar Rp,50 Miliyar yang digelontorkan Negara ke petani kelapasawit dalam program PSR itu.
Anggaran Rp, 50 miliyar itu dibagi ke kelompok tani, dengan masing-masing sekitar 25 juta/ha.
Hanya saja diduga ada kelompok tani yang fiktif, sehingga Kejati melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Sampai berita ini naik tayang Kepala Dinas Perkebunan Pasangkayu Sulbar Mujahid yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya belum memberikan respon.***