Proyek Lab di Fakultas Kedokteran Untad Rp, 10 M Mulai Dilidik Kejati Sulteng

 

 

 

“Dekan, Wadek Bidang Keuangan Fakultas Kedokteran dan PPK Proyek Alkes Untad Diperiksa Penyidik Kejati”

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Proyek laboratorium di fakultas kedokteran universitas tadulako (Untad) senilai Rp, 10 miliyar (M) mulai dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi tengah.

 

Mereka yang telah dimintai keterangan itu masing-masing dekan fakultas kedokteran universitas tadulako (Untad), Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH, wakil dekan bidang keuangan Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc.dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dr. Fuad, MT, Senin (7/8-2023).

 

 

Pemeriksaan itu atas dugaan penggelembungan proyek pengadaan alat kesehatan laboratorium (LAB) fakultas kedokteran Untad.

 

Kepala kejaksaan (Kajati) sulteng Agus Salim, SH, MH melalui Kasi penkum Mohammad Ronald,SH, MH membenarkan ada tiga pejabat dari fakultas kedokteran untad yang dimintai keterangan senin kemarin (7/8-2023).

Dewan masjid

 

“Yang dimintai keterangan kemarin, terkait penyelidikan pengadaan peralatan laboratorium fakultas kedokteran untad TA 2022, yakni Dekan Fakultas Kedokteran Untad Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran Untad
Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan peralatan lab fakultas kedokteran untad TA 2022 Dr.Fuad, MT,”ungkap Ronald.

Sebelumnya ketua koalisi rakyat anti korupsi (KRAK) Sulteng mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengelembungan harga dalam pengadaan alat laboratorium (Lab) Fakultas kedokteran universita tadulako (Untad).

“Kami minta Kejati segera usut dugaan pengelembungan harga alat lab fakultas kedokteran untad itu,”tegas lelaki berjenggot itu kepada deadline-news.com Jumat (4/8-2023) via telepon whatsAppnya.

Sekalipun Dr.Fuad, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat Laboratorium Kedokteran Untad Tahun Anggaran 2022 telah menjelaskan jika proses pengadaannya sudah sesuai dengan prosedur, dan pihaknya memiliki data terkait proses itu, namun dalam hal penetapan harga satuan setiap jenis dalam pengadaan alat, kuat dugaan ada indikasi penyimpangan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dr Fuad MT selalu PPK, yang saat ini menjabat salah satu Wakil Dekan pada Fakultas Teknik Untad, tetap tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya di saat pengadaan alat Tahun Anggaran 2022.

Ketika dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp 081245469XXX, pihaknya menjelaskan panjang lebar terkait dengan prosedur pengadaannya yang telah sesuai.

“Kalau masalah pengadaan alat lab kedokteran insya allah data saya lengkap dari proses awal sebelum tender, sampai tes dan pemeriksaan barang yang satupun speknya tidak pernah diturunkan dan dirubah-rubah le,”jelas Fuad menjawab konfirmasi deadline-news.com sebelumnya.

Dari informasi yang dihimpun deadline-news.com, menyebutkan jika kuat dugaan ada perbuahan spek tetapi perubahan itu tidak diketahui oleh Dekan Fakultas Kedokteran Untad, Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH., melainkan hanya hasil komunikasi antara PPK (Dr Fuad MT) dengan Wakil Dekan Bidang Keuangan Fakultas Kedokteran, Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc.

Ketika Wakil Dekan Bidang Keuangan Fakultas Kedokteran, Tri Setyawati dihubungi melalui saluran WhatsApp 08124278XXX tidak memberikan jawaban konfirmasi Kamis kemarin (3/8-2023).

Sebagaimana diberitakan deadline-news.com Rabu, (2/8-2024) bahwa kuat dugaan semua jenis alat yang diadakan oleh pemenang tender CV. Satria Bayu Aji, Jakarta, telah terjadi penggelembungan harga dengan persentase kenaikan yang sangat fantastik.

Sebut saja sebagai contoh, kata sumber tersebut, alat AUTOCLAVE STD pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.194.000.400,-.

Sementara saat dicek pada katalog dengan spesifikasi yang sama, harga dasar yang ditemukan hanya Rp75.000.000, sehingga pada alat itu telah dilakukan mark up sebesar Rp119.000.400, atau terjadi penggelembungan harga lebih dari 100%.

Demikian juga pada alat GET LOGIC READER, di mana pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.417.754.750,- dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp62.663.212,50), Ongkir 5% (Rp20.887.737,-), dan PPh 11% (Rp55.143.624,-) sehingga totalnya Rp. 556.449.327,00.

Sementara pada harga katalog dengan spesifikasi yang sama, ditemukan hanya Rp108.064.715,00, dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp16.209.707,25), Ongkir 5% (Rp5.403.235,75), dan PPh 11% (Rp14.264.542,38) totalnya hanya Rp143.942.200,38. Dengan demikian, jika dilakukan pengurangan dari harga penawaran Rp556.449.327,- dikurangi harga katalog yang hanya Rp143.942.200,38, maka dugaan penggelembungannya mencapai Rp412.507.127,00.

Agar informasi ini secepatnya mendapat kejelasan baik dari sisi administrasi maupun hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah harus segera melalukan langkah penyelidikan, dan jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum maka harus diproses secara hukum, walaupun menurut PPK, Dr Fuad MT, bahwa dari sisi Spek tidak pernah ada perubahan, tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top