Proyek Dua gedung Senilai Rp, 18,890 M Tak Layak Pakai di Untad

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Proyek dua gedung senilai Rp, 18,890,600,000 (Rp,18,890 M), di komplek universitas tadulako (Untad), tak layak pakai.

Padahal proyek dua gedung di untad itu mestinya sudah dapat digunakan pihak Untad. Tapi apa lacur, proyek yang dibiayai dana pinjaman dari bank dunia pasca bencana tahun 2020 silam itu hasilnya terkesan mangkrak dan menjadi sarang burung walet.

Masih cukup banyak item yang belum tuntas. Padahal anggarannya sangat luar biasa besarnya. Jika dilihat secara kasat mata, dua gedung itu diperkirakan anggarannya hanya sekitar Rp, 10an miliyar.

Proyek pembangunan dua gedung senilai Rp,18,890 miliyar di Untad itu melekat di Balai prasarana permukiman wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah.

Dan adalah PT. BAYU INTI yang masi satu group dengan PT. Telaga Gelang Indonesia yang beralamat di Ciputat Raya No.30, RW.1, Kby. Lama Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240.

Perusahan itu diduga merupakan group milik salah satu terpidana korupsi kasus Hambalang di Jawa Barat.

Kepala Balai prasarana permukiman wilayah Sulawesi Tengah Syahabuddin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Jum’at siang (7/10-2022), mengatakan kontrak pekerjaan proyek itu selesai 100 persen.

“Namun memang dalam perjalanannya pihak perusahaan yang mengerjakan dua gedung di Untad itu sempat didenda karena mengalami keterlambatan, tapi pekerjaannya selesai sesuai kontrak,”jelas mantan Satker di wilayah Kendari Sultra itu.

Disinggung soal belum sempurnanya dua proyek gedung di Untad itu, Kabalai Syahabuddin menjelaskan bahwa finising dua gedung itu membutuhkan tambahan anggaran.

“Oleh sebab itu tahun ini direncanakan segera diselesaikan dengan pengajuan anggaran tambahan ke bank dunia. Setelah di acc bank dunia kita segera menyelesaikannya,”jelas Syahabuddin.

Hal senada juga dikatakan PPKnya Abdurrahman Tindrik.

Menurutnya proyek itu tidak mangkrak, tapi memang nilai kontraknya sampai disitu saja dan rencananya dilanjutkan tahun ini pembangunannya.

“Proyek dua gedung itu tidak mangkrak, tapi anggarannya memang hanya sampai disitu. Dan rencananya tahun ini dilanjutkan,”Aku Abdurrahman Tindrik.

Sumber lain menyebutkan sebenarnya kontrak proyek dua gedung di untad itu diputus. Makanya proyek itu tidak selesai.

Sumber itu meminta aparat penegak hukum (APH) menyelidikinya. Karena patut diduga ada tindak pidana korupsi dibalik proyek itu dengan nilai anggaran fantastik, tapi tak layak digunakan.

Adalah Ferdinand Kepala BP2W Sulteng ketika proyek dua gedung itu digarap. Dan dilanjutkan Syahabuddin. Namun saat penandatanganan kontrak masih Ferdinand Kabalainya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top