Proyek DAK Fisik RS Pratama Dua Kali Perpanjangan Belum Juga Selesai

 

 

Nelwan (deadline-news.com)-Sigi-Masa perpanjangan waktu  pekerjaan proyek DAK fisik Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kulawi raya pada desa Tangkulowi Sigi setelah 2 kali masa dendum contract change order (CCO), kini dikenakan (grading) sanksi denda sesuai persentase volume kerja hingga batas waktu 15 Maret 2023.

Diketahui bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. Salasabila Praya Indotama (SPI) tersebut, telah menyeberang tahun.

Anwar Hafid

Sehingga oleh leding Sektor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sigi merunut pekerjaan itu dengan perpanjangan masa kontrak setelah dua kali mengalami masa adendum atau CCO.

Dewan masjid

Dilansir group deadline-news.com (detaknews.id) Jumat (17/2-2023), kontrak kerja proyek dak fisik RSP itu, dimulai tanggal 19 Juli 2021 dan selesai September 2022.

Hendri Muhidin

Meski secara teknis, prosesi pelaksaanan kegiatan proyek terkait scoreing plus – mayor ditiap item pekerjaan tersebut masih dalam taraf finishing.

Syarifuddin Hafid

Hal tersebut dikatakan oleh Stefanus selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinkes, Eskalisi pada pergerakan pembangunan poyek pembuatan fisik RS Pratama, terkait elevasi volume kerjanya diperpanjang masa kontraknya.

“Kebijakan soal penambahan waktu kerja, memang melalui banyak proses. Sehingga  pekerjaan proyek itu dinyatakan mengalami keterlambatan cukup signifikan atau telat dari waktu (low time) yang ditargetkan,” ucap Stefanus.

“Makanya, secara teknis proyek tersebut, dikenakan sanksi scoreing (penilaian) berupa denda. Sehingga masuk dalam akumulasi yang disesuaikan dengan persentase volume kerja dan berjalan sesuai mekanisme,” tutur Stefanus.

Proyek yang di kelolah PT. SPI sambung Stefanus, diakui telah menyeberang tahun. Sedangkan grading (penilaian) peritem, pekerjaan dari beberapa unit gedung konstruksi yang belum selesai yaitu, gedung Poli klinik dan gedung kantor dll, yang diyakini progres pekerjaan masih belum mencapai bobot 100%.

“Padahal PT. SPI yang melekat di leding sektor Dinkes itu didanai oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBD) melalui dana alokasi Khusus (DAK) senilai 28 miliar lebih, namun serotasi pada DAK fisik pekerjaan proyek tersebut dinilai lamban,” paparnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Dr. Soyan Malili selaku Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan Sigi yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menjawab deadline-news.com, terkait perspektif tata kelolah proyek Pembangunan RS Pratama di kulawi Raya (Tangklowi) Sigi, awal kontrak kerja PT. SPI dimulai dari 19 Juli samapi berakhir Desember 2022.

Dimana, proyek yang dikelolah oleh perusahaan tersebut, diakui telah dikenakan sanksi denda dua kali proses masa adendum atau contract change order (CCO), hal itupun telah dilakukan sesuai dengan aturannya.

“Memang masih ada beberapa unit gedung RS  yang hingga kini belum kelar, namun protes oleh pihak Dinkes itu sendiri, memplot pekerjaan tersebut selesai sesuai batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.

“Dilain sisi, perihal efisiensi pekerjaan pembuatan gedung RS di Kulawi, disebabkan oleh banyak faktor dll, bahkan sering terkendala oleh cuaca ekstrim ditempat tersebut,” pungkasnya.

Dr. Soyan juga menjelaskan, bahwa Prefensi tugas PPTK dan PPK ini adalah mengondisikan peranan dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini telah diperbaharui dengan diterbitkannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berkaitan dengan maksimalisasi progres pekerjaan dan teknis pengelolaan serta struktur bagunan perunit, diakui secara keseluruhan bahwa hasil pekerjaan disetiap itemnya, telah disesuaikan dengan kebutuhan standar kerjanya,” ucapnya.

“Sehingga akan dikategorikan dalam standar kerja plus – mayor (lebih dan kuranya), demikian menurut aturannya. Bahkan secara teknis merujuk pada 10 unit gedung RS tersebut, adapun sisa pekerjaannya belum mencapai 100%,” jelas Kadis Dinas Kesehatan itu.

“Sehingga dilakukan proses Contract Change Order (CCO), yang mana merupakan perubahan secara tertulis antara owner dan kontraktor untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi volume pekerjaan,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top