“Siapa Bakal Tersangka?”
Fredy (deadline-news.com)-Palu-Hasil perhitungan kerugian negara (PKN) proyek alat kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untd) ditemukan sebesar Rp, 3 miliyar lebih.
Hasil PKN Rp, 3 miliyar lebih itu berdasarkan audit akuntan publik Sukardi Hasan di Jakarta. Hasil PKN itu telah diterima penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah beberapa waktu laku.
Adalah dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium kesehatan di Fakultas Kedokteran Univeristas Tadulako (Untad) Tahun Anggaran 2022.
“Hasilnya PKNnya baru saja keluar dengan nilai kerugian keuangan negara Rp3.094.344.295,”tulis Kasipenkum Kejati SultengĀ Laode Abdul Sofian,SH via WhatsApp yang diterima Media ini Kamis (5/9-2024).
Berdasarkan data diperoleh Media ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di fakultas kedokteran Untad tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.
Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.
Kemudian diumumkanlah proses tender pada 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.
Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp, 12.453.547.500.
Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.
Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp, 5.404.803.979.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.
Siapa yang bakal tersangka dalam dugaan korupsi Lab Alkes Fakultas Kedokteran Untad itu? ***