Program Bus trans kota Palu oleh pemerintah kota Palu sepertinya “gagal”, sekalipun biaya naik bus hanya Rp, 5000/orang dengan beberapa rute.
Mungkin rute bandara dan Kampus saja yang efektif. Apalagi gratis bagi pelajar dan mahasiswa.
Sedangkan rute lainnya hanya menghabiskan anggaran dengan pembelian bahan bakar minyak (BBM) setiap bulan, bahkan bisa jadi setiap minggu.
Bayangkan setiap tahun bus kota Palu memakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Palu kurang lebih Rp, 16 miliyar atau kurang lebih Rp,1,6 miliyar perbulan untuk 24 unit bus.
Yang untung pihak ke tiga pemilik atau pengelola bus kota dari PT.Bagong, sedangkan pemkot jadi “buntung”.
Padahal roh dari keberadaan bus trans kota Palu untuk mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat. Dan mengurai kemacetan seperti di kota-kota besar, misalnya Makassar, DKI Jakarta, Surabaya dan kota-kota besar lainnya.
Tapi untuk kelas kota Palu yang belum macet dan masyarakat lebih suka naik kendaraan sendiri dan tidak tersedianya halte bus, hanya mubazzir dan menguntungkan pihak ketiga saja.
Artinya tidak memberikan nilai manfaat yang signifikan bagi masyarakat kota Palu secara umum.
Akibatnya aparatur sipil negara (ASN) pemkot Palu “dipaksa” naik bus pergi pulang kantor. Bahkan menjadi salah satu syarat bagi ASN pemkot Palu untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulannya.
“Ini program gagal tanpa perencanaan yang matang, akhirnya malah menyulitkan 😅,”tulis kawanku punya teman menanggapi artikel di kolom kopi pahit deadline-news.com
Sekalipun itu hanya surat edaran, tapi tak seorangpun ASN berani membantah atau melawan atas kebijakan itu. Karena “dapat dipastikan dianggap membangkang” atas kebijakan pimpinan. Berikut ini model surat edarannya:
Ass. Wr.Wb
Disampaikan dgn hormat kpd Pimpinan OPD terkait pembayaran TPP bln Juni, dismpikan beberapa hal sbb ;
1. Pembayaran TPP bln juni dimulai pembayaran tgl 14 Juni 2025.
2. Pimpinan OPD mengajukan surat permohonan Pembayaran TPP bln juni kpd Ibu Sekot dgn melampirkan data rekap pembayaran PBB, Retribusi Kebersihan dan bukti bayar BRT
Demikian dismpikan utk dilaksanakan.terima kasih.
Padahal pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dibayarkan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Selain itu, TPP juga mempertimbangkan penilaian kinerja, baik dari sisi sasaran kerja maupun perilaku kerja.
Kriteria Pembayaran TPP:
Beban Kerja:
ASN yang memenuhi atau melebihi beban kerja yang ditetapkan, mendapatkan apresiasi melalui TPP.
Prestasi Kerja:
Pegawai dengan prestasi kerja menonjol dan inovasi dalam tugasnya berhak mendapatkan TPP.
Kondisi Kerja:
Lingkungan kerja dengan risiko tinggi atau kondisi kerja yang sulit juga menjadi dasar pemberian TPP.
Tempat Bertugas:
ASN yang bertugas di daerah terpencil atau sulit dijangkau juga berhak mendapatkan TPP.
Kelangkaan Profesi:
ASN dengan keterampilan khusus dan langka dalam melaksanakan tugasnya akan mendapatkan TPP.
Penilaian Kinerja:
TPP juga didasarkan pada penilaian kinerja, baik dari sisi sasaran kerja maupun perilaku kerja.
Pertimbangan Objektif Lainnya:
TPP dapat diberikan berdasarkan pertimbangan lain yang bersifat objektif, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah.
Proses Pengajuan dan Persetujuan:
Proses pengajuan dan persetujuan TPP melibatkan beberapa tahapan, termasuk:
Pengajuan permohonan persetujuan TPP oleh pemerintah daerah ke Kementerian Dalam Negeri.
Validasi data oleh Biro Ortala Kementerian Dalam Negeri.
Pertimbangan dari Kementerian Keuangan.
Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hasil evaluasi jabatan.
Persetujuan dari Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri.
Penting untuk diperhatikan:
TPP merupakan tambahan di luar gaji pokok dan diberikan kepada PNS maupun PPPK.
CPNS belum berhak menerima TPP karena masih dalam tahap pendidikan dan pelatihan.
Beberapa kondisi dapat menyebabkan pengurangan atau penundaan pembayaran TPP, seperti pelanggaran disiplin, belum lapor LHKPN, atau belum mengembalikan barang milik daerah.
Semoga Walikota dan Wakil Wali Kota serta jajaran pimpinan pengambil kebijakan lainnya meninjau kembali kebijakannya yang menyusahkan dan menyulitkan bagi para ASN.
Apalagi terkait kebijakan yang ditambah-tambah tidak ada hubungannya dengan kinerja para ASN sebagai mana aturan yang berlaku.
Dan para ASN tetap meningkatkan kinerjanya dengan baik, disiplin dan taat aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Palu Andi Rico Djanggola menjawab penulis Jumat (18/7-2025), di salah satu warung kopi mengatakan untuk program bus trans Palu akan di evaluasi per 3 bulan.
“Kami akan melakukan evaluasi per 3 bulan, kalau tidak efektif anggarannya kita akan pangkas lagi. Sebab bus trans kota itu, jalan atau tidak, ada penumpang atau tidak, tetap mendapatkan pembayaran dari Pemkot Palu kurang lebih Rp, 1,6 miliyar. Karena sudah dianggarkan,”kata ketua DPRD Kota Palu Andi Rico Djanggola.
Politisi partai Gerindra itu menegaskan mungkin solusinya kolaborasi antara pemerintah kota Palu dengan Pemkab Donggal dalam hal bus trans kota Palu itu.
“Karena kalau ke Donggala banyak penumpang termasuk ASN Donggala dari Palu dan dari Donggala setiap hari kerja,”ujar Rico menyarankan.
Menurutnya baru-baru ini solusi yang ditawarkan agar bus trans kota Palu dapat melayani penumpang diperbanyak rutenya.
“Baru-baru ini kami dari DPRD kota Palu mengundang Kadis Perhubungan untuk mencari solusi agar bus-bus trans kota tidak kosong setiap hari diperbanyak rutenya. Itu kami akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan,”tanda putra gubernur ke 10 Longki Djanggola.
Ia juga membenarkan selama ini bus trans kota Palu kosong-kosong, jarang ada penumpang setiap hari.
Tapi karena sistemnya BTS adalah singkatan dari Buy The Service. Ini adalah skema subsidi yang digunakan oleh pemerintah untuk menyediakan layanan transportasi umum di kota Palu.
Melalui skema BTS, pemerintah “membeli” layanan bus dari operator transportasi (PT.Bagong) kurang lebih Rp, 16 miliyar pertahun dengan tujuan menyediakan transportasi publik yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Hanya belum maksimal, karena kota Palu belum tergolong kota macet. Kemudian masyarakat lebih senang menggunakan kendaraannya sendiri.
“Tiga bulan pertama bus trans kota Palu banyak penumpangnya, apalagi masih gratis. Tapi pas sudah berbayar sekalipun murah dengan sistem BTS, sudah mulai sepi penumpang,”ungkap Rico yang diamini Kajari Palu Rohmat saat ngopi di Balkot.
Sementara itu kawanku punya teman, mengatakan dari sisi kebersihan kota, kita patut mengapresiasi wali kota Palu Hadianto Rasyid. Begitupun penataan penerangan lampu jalan.
Namun soal bus trans kota Palu sangat tidak efektif dan kurang bermanfaat dengan nilai uang yang digelontorkan mencapai Rp,16 miliyaran pertahun.
Mungkin anggaran sebesar itu lebih tepat untuk perbaikan ruas-ruas jalan dalam kompleks-kompleks perumahan masyarakat kota Palu.
“Sebut saja jalan Adam Malik di Petobo Palu selatan perlu perbaikan. Dan sejumlah ruas-ruas jalan dalam kota lainnya, baik di Palu Barat, Ulujadi, Palu Selatan, Tatanga, Palu Timur, Mantikolore, Palu Utara dan Tavaili,”kata temanku punya teman, kawanya punya kawan itu. ***














