Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Professor Marhawati telah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan senilai Rp 25.600.144.000, di Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan (DPKP) Buol.
“Untuk saksi Prof Marhawati kami sudah lakukan riksa…minggu depan dijadwalkan riksa anggota timnya Prof Marhawati,”kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Lestari Jumat sore (6/1-2023) via chat di aplikasi whatsAppnya.
Kata Sugeng, sementara mantan Bupati Buol dr.Amiruddin Rauf, S.POg belum dijadwalkan untuk pemeriksaan.
“Sedangkan untuk riksa mantan bupati dr. Amiruddin belum kami jadwalkan,”jelas Sugeng.
Diketahui bahwa Prof Marhawati adalah ketua tim studi pada program proyek agribisnis peternakan yakni mini ranch, pengadaan sapi dan fasilitas pendukungnya.
Prof Marhawati yang dikonfirmasi Jumat malam (6/1-2023) via chat di whatsAppnya belum memberikan jawaban. Aplikasi whatsAppnya aktif dan pesan berisi pertanyaan terkirim dengan ditandai contrengan bergaris dua.
Namun sebelumnya Prof Marhawati menjawab konfirmasi deadline-news.com mengatakan mini ranch bukan untuk penggemukan saja, dia didesain sebagai pilot project sekolah lapang peternakan dan rekreasi edukasi, tempat pelatihan peternak, mulai dari pembibitan, penggemukan, penyediaan padang penggembalaan/pastural, lahan HMT, IB, pembuatan pakan, bioenergi, dan pupuk.
Prof Marhawati juga mengaku siap memberikan keterangan jika diperiksa pihak penyidik Polda Sulteng.
“Kami sangat siap untuk berpartisipasi, dikonfirmasi, diperiksa, apapun namamya, SIAP, thank,”tulis dosen Untad Palu itu.
Sementara itu sebelumnya Kompol Sugeng mengatakan penyidik tipikor saat ini fokus atas dua perkara yakni pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi pembersihan/penyiapan lahan dan pembangunan kebun hijauan makanan ternak pada kawasan peternakan mini ranch di desa air terang kecamatan Tiloan Kabupaten Buol dengan nilai kontrak Rp, 17.725.000.000.
Terkait hal itu penyidik Tipikor Polda Sulteng telah memeriksa 12 orang saksi.
Kemudian kedua dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat (Pengadaan Ternak Sapi) TA. 2019 dengan Nilai Kontrak Rp. 7.875.144.000.
“Dan saksi yang telah kami periksa untuk sementara berjumlah 24 oran diantaranya Mantan PPK atas nama SUMIATI, kemudian rekanan atas nama JEMMY TODAR serta Kabid Peternakan sudah kami lakukan riksa juga,”kata Sugeng.
Kadis pertanian dan ketahanan pangan Usman Hasan juga telah diperiksa, termasuk beberapa orang PPTK.
Diantaranya mantan PPTK proyek agribisnis peternakan di DPKP Buol Moh.Syarif, S.PT yang dikonfirmasi mengaku sudah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng terkait dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan.
“Kami telah diperiksa pak,”ujarnya singkat.
Begitupun Hengki Katili mengaku sudah diperiksa bersama Jemmy Todar oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng saat melakukan pengembangan penyelidikan di Buol.
Jemmy Todar yang dikonfirmasi di tokonya, tidak bersedia memberikan keterangan, bahkan balik mengancam wartawan.
“Emangnya bapak pikir karena punya media sehingga kebal hukum. Saya akan mempidanakan bapak,”ucapnya dengan nada ancaman.
Kabid peternakan DPKP Buol Sumiati berkali-kali didatangi Sudirman Sija dari deadline-news.com untuk kepentingan konfirmasi selalu menghindar dengan alasan sibuk.
“Maaf ya pak, saya masih sibuk nantilah,”akunya baik dikonfirmasi di kantornya maupun via chat di whatsAppnya.
Sementara itu mantan Bupati Buol dua periode dr.Amiruddin Rauf,S.POg sampai saat ini belum diperiksa.
Sebelumnya telah diberitakan mantan Bupati Buo dr.Amiruddin Rauf yang akrab disapa dr.Rudi itu menjawab deadline-news.com mengaku belum pernah dipanggil penyidil tipikor Polda Sulteng terkait dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan (mini ranch) yang sedang diselidiki Tipikor Polda Sulteng.
“Saya belum pernah dipanggil polda berkaitan dengan hal itu. Namun sekedar informasi ketika proyek ini direncanakan kami memanggil semua pihak untuk membicarakannya,”ucap Rudi.
Bahkan kata Rudi ketika pelaksanaan mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan. Karena ini proyek strategis daerah.
“Selain itu untuk menjaga kualitas proyek ini melibatkan tim dari perguruan tinggi yang dipimpin Prof Marhawati untuk menyusun perencanaannya,”jelas Rudi.
Ia menerangkan semua program yang dilaksanakan oleh pemda dibahas di DPRD, bahkan mereka ikut mengusulkan kelompok masyarakat penerima bantuan sapi itu. ***