
DEWI SATRI (koranpedoman)-Palu-Sulteng- Memproduksi Rokok Palsu PT Akbar Jaya yang dimiliki H. Baso Hamzah menggunakan izin yang sudah kadaluwarsa dalam memproduksi rokok. Hal ini diungkapkan oleh salah satu staf Bidang Industri Kecil Disperindagkop kepada awak media ini.
2 orang staf tersebut yang didampingi oleh Kabid Industri Kecil Disperindagkop Kota Palu Yuslam,SE,MM mengungkapkan bahwasanya opada awal tahun 2000 PT Akbar Jaya pernah mendaftarkan perusahaannya tersebut ke Disperindagkop untuk memperoleh surat-surat izin yang diperlukan oleh perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya memproduksi rokok. NAmun sampai dengan wewenang kepengurusan segala bentuk perizinan dialihkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) PT Akbar Jaya tidak pernah mengurus kembali perpanjangan izin tersebut.
“Dulu, awal tahun 2000, ketika perizinan masih berada di Disperindagkop, PT Akbar Jaya pernah mengurus segala berkas-berkas yang dibutuhkan oleh perusahaannya. Namun sampai wewenang kepengurusan dialihkan ke BPPT PT Akbar Jaya tidak pernah lagi mengurus perpanjangan izin tersebut,” jelas staf yang tak mau disebutkan namanya tersebut.
Lebih lanjut, Kabid Industri Kecil Disperindagkop Yuslam,SE,MM mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mendengar nama PT Akbar Jaya. Dan juga mengungkapkan bahwasanya tentang merek dagang yang digunakan oleh PT Akbar Jaya bukan menjadi wewenang Bidang Industri Kecil, namun wewenang Bidang Perdagangan.
Kabid Perdagangan Disperindagkop Kota Palu Amiruddin,SH,MM yang ditemui awak media ini memperlihatkan keterkejutannya mengenai peredaran rokok palsu yang dipertanyakan kepadanya. Bahkan Amiruddin mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui tentang PT Akbar Jaya, maupun merek-merek dagang yang digunakan.
“Baru kali ini saya mendengar nama tersebut, apalagi merek dagangnya, karena tidak ada satupun nama-nama tersebut yang terdaftar dibidang perdagangan Disperindagkop Kota Palu,” tegas Amiruddin.
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan dirinya tidak akan tinggal diam dengan peredaran rokok tersebut. dirinya akan segera mencari tahu tentang kebenaran kabar tersebut. “Saya akan segera menyelidiki hal ini, dan apabila diketemukan, kami akan melakukan upaya sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun harus dengan menutup usaha tersebut,” ungkap Amiruddin.
Istri H. Baso Hamzah yang ditemui awak media ini beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwasanya PT Akbar Jaya memiliki izin yang lengkap dan bahjkan pernah mendapatkan bantuan alat pembuatan rokok manual dari Disperindagkop.
“Usaha kami terdaftar kok, bahkan pernah dapat bantuan alat dari Disperindagkop,” ungkap istri H. Baso Hamzah.
Ketika dikonfirmasi tentang kebenaran pernyataan tersebut, Yuslam engan tegas membantah pernyataan itu. Yuslam mengatakan bahwa Disperindagkop tidak pernah memberikan bantuan alat pembuat rokok kepada industri manapun. Disperindagkop hanya memberikan bantuan kepada UKM berupa gerobak yang digunakan untuk menjual.
“Kami tidak pernah memberikan bantuan alat tersebut, kami hanya pernah memprogramkan bantuan itu namun dibtalkan,” ungkap Yuslam.
Yuslam menjelaskan Disperindagkop Kota Palu pernah memprogramkan untuk memberikan bantuan peralatan kepada industri kecil dan UKM dengan menggunakan anggaran dari pusat. Namun program bantuan tersebut tidak diperuntukkan bagi industri rokok, sehingga bantuan bagi industry kecil yang bergerak dibidang rokok dibatalkan.
Penjelasan Kabid Industri Kecil juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kabid UKM Disperindagkop Kota Palu Mursidin. Mursidin kepada media ini mengungkapkan bahwa tidak ada UKM yang bernama PT Akbar Jaya atau PR Akbar Jaya atau Toko Akbar Jaya yang terdaftar di Bidang UKM Disperindagkop Kota Palu. Mursidin juga mengatakan Disperindagkop tidak pernah memberikan bantuan kepada industri rokok, hanya bantuan kepada UKM yang berbentuk gerobak.
“Disperindagkop hanya memberikan bantuan kepada UKM berupa gerobak jualan, seperti yang ada di wilayah Palu Barat,” tegasnya. ***