Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng- Produk hukum untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Palu 2020, disosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di salah satu hotel di Palu, Selasa (14/8-2020).
Kegiatan itu dibuka Komisioner KPU Sulteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Nasarudin dihadiri Staf Ahli Bidang Sosial Budaya, Usman yang mewakili Pemerintah Kota Palu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik peserta pemilu.
Dalam kesempatan itu Nasarudin menyampaikan secara teknis pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun ini banyak dilakukan modifikasi karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.
Sehingga dalam situasi saat ini beberapa kebijakan khusus perlu disampaikan kepada pengurus partai politik dan berbagai pihak terkait agar memiliki pandangan yang sama terkait teknis pelaksanaan pilkada.
“Pelaksanaan pilkada tahun ini dilaksanakan dalam situasi khusus karena sedang terjadi bencana non alam. Maka hari ini perlu disampaikan beberapa kebijakan khusus agar semua stake holder memiliki satu pandangan,”ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid menyampaikan pelaksanaan Pilkada tahun ini disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Jangan lalai, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat akan menggunakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,”tuturnya.
Agus menambahkan sebelum satu bulan pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah, KPU secara maksimal melakukan pelayanan konsultasi dalam bentuk helpdesk kepada petugas penghubung kandidat peserta Pilkada.
“Sehingga nantinya yang terkait dengan syarat pencalonan bisa tuntas sebelum diajukan tanggal 4 sampai 6 September 2020. Kita harapkan tidak ada lagi direntang waktu tersebut baru dipenuhi syarat-syarat tersebut. Begitu juga dengan form formulir yang ada, diharapkan juga menjadi perhatian bagi pimpinan partai politik,”bebernya. ***